Berita Viral
UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara
Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang resmi divonis 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tandasnya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan,"ucapnya kemudian.
Dua Tahun Penyidikan Bergulir
Diketahui, setelah selama dua tahun penyidikan pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang bergulir, Yosep Hidayah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan ini didasari oleh keterangan M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri.
Danu, yang merupakan keponakan Tuti, juga menyandang status tersangka.
Kepada polisi, Danu mengaku diminta menemani Yosep ke rumah Tuti pada saat hari kejadian. Ia lantas diminta Yosep untuk mengambil golok.
Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep.
Baju itu dipakai pada saat hari pembunuhan. Berdasarkan hasil uji lab, percikan darah di baju Yosep identik dengan DNA korban.
Di samping itu, keterangan para saksi lain juga menjadi salah satu dasar polisi untuk menetapkan Yosep menjadi tersangka.
Keterangan-keterangan saksi yang melihat yang bersangkutan (Yosep) berada di TKP.
Motif pembunuhan
Adapun mengenai motif pembunuhan ibu dan anak di Subang diduga karena permasalahan uang.
Hal ini diungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar yang dijabat Ibrahim Tompo, Rabu (6/12/2023).
pembunuhan
pembunuhan ibu dan anak di subang
Yosep Hidayah
Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara
Subang
| PILU Siswi SMP di Jepara Jadi Korban Rudapaksa Secara Bergilir Pulang Nonton Orkes, Dijebak Teman |
|
|---|
| BEDA dengan Jokowi, Arsul Sani Buktikan Ijazahnya Asli dan Tunjukkan ke Publik |
|
|---|
| VIRAL Kapolsek Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga ke Jalanan, Mapolsek Digeruduk |
|
|---|
| Terbukti Selingkuh, Perwira di Riau Iptu Lof Lasri Nosa Dipecat Imbas Skandal Asrama Polisi |
|
|---|
| NASIB Arsul Dilaporkan ke Bareskrim Usai Keluar Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/amalia-mustika-ratu-semasa-hidupnya.jpg)