Berita Medan Terkini

Mal Centre Point Batal Dirobohkan setelah PT ACK Bayar Utang Pajak Rp 104 Miliar

Pemko Medan batal merobohkan Mal Centre Point setelah pihak pengelola, PT ACK, sudah membayarkan sisa tunggakan pajak Rp 104 miliar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemko Medan batal merobohkan Mal Centre Point setelah pihak pengelola, PT ACK, sudah membayarkan sisa tunggakan pajak Rp 104 miliar.

Asisten Pemerintahan Pemko Medan, Muhammad Sofyan, menegaskan mulai hari ini Mal Centre Point sudah bisa dibuka kembali.

Diketahui, Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.

Pembayaran pertama yang dilakukan PT ACK sebesar Rp 107 miliar. Sehingga sisa tunggakan pajak saat itu Rp 143 miliar.

Ini kali ke dua PT ACK melakukan pembayaran sebesar Rp104 miliar.

Seharusnya masih sisa sebesar Rp 39 miliar. Namun, Pemko Medan mempersilahkan Mal Centre Point dibuka kembali.

Selengkapnya saksikan video:

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved