Pilkada 2024
KPU Sebut 3 Bapaslon Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan di Sumut Gagal Penuhi Syarat Dukungan
Tiga calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Sumut gagal memenuhi persyaratan dukungan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga calon kepala daerah dari jalur perseorangan di Sumut gagal memenuhi persyaratan dukungan. Sementara 5 lainnya mengikuti proses tahapan selanjutnya.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Raja Ahab Damanik.
"Untuk calon perseorangan ada delapan. Tiga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Tiga mengikuti verifikasi faktual tahap dua dan dua pasangan calon sudah memenuhi persyaratan ada di Dairi," kata Raja kepada tribun, Kamis (25/7/2024).
Raja mengatakan, tiga calon kepala daerah yang mengikuti proses verifikasi faktual tahap dua adalah pasangan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Kemudian calon walikota Siantar Hendra Simanjuntak dan Kiswandi, serta calon Bupati Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan.
"Nah status yg diterima ini akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua. Sedangkan yang dikembalikan ini dia statusnya tidak memenuhi syarat totalnya ada tiga," kata Raja.
Ada pun tiga calon kepala daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan seperti pasangan Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing.
Kemudian pasangan calon Nias Utara Fonaha Zega MAP dan Nyak Pau Aceh dan juga Kabupaten Toba atas pasangan Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.
"Jadi untuk Dairi dua paslon perseorangan sudah ada dua yang memenuhi syarat. Kemudian tiga lainnya sedang verifikasi tahap dua serta tiga lainnya tidak memenuhi syarat," ujar Raja.
Dan berikut calon perseorangan yang memberikan syarat dukungan kedua.
1. Kota Pematangsiantar jumlah kekurangan 14. 456. Jumlah dukungan perbaikan kedua yang diserahkan 20.548, status diterima.
2. Tapsel, jumlah kekurangan 1.320. Jumlah dukungan perbaikan kedua 6.735, status diterima.
3. Humbang Hasundutan, tidak menyerahkan dukungan perbaikan kedua.
4. Nias Utara kekurangan jumlah dukungan perbaikan ke dua 3.925 yang diserahkan 3900,, status dikembalikan dan tidak memenuhi syarat.
5. Kabupaten Toba Thurman Hutapea dan Ronald Efendy Panjaitan jumlah kekurangan 3.681, yang diserahkan 3.703, status diterima.
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Ketua-KPU-Sumatera-Utara_.jpg)