Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
KAPUSPENKUM Kejagung Harli Siregar Sentil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Harli Siregar menyindir hakim Erintuah Damanik yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa pembunuhan janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Siapa yang bertanggung jawab atas kematian Dini?
Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban. "Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?"tanya dia.
Karena hal-hal tersebutlah, Kejaksaan dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini. Apalagi Gregorius telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.
"Dari kondisi ini karena ini putusan bebas, maka langkah hukumnya adalah kasasi," kata Harli.
Sosok hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik dikenal sebagai ketua majelis hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019 silam.
Dari PN Medan, Erintuah Damanik menjadi hakim anggota di PN Surabaya Klass IA Khusus. Erintuah Damanik, S.H., M.H., Pembina Utama Madya (IV/d).
Saat berdinas di PN Medan selama 5 tahun lebih, Erintuah Damanik menempati posisi sebagai hakim sekaligus Humas PN Medan.
Kini, Erintuah disorot setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban (Dini Sera Afriyanti).
Terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.
Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung-Harli-Siregar-Sentil-Hakim-Erintuah-Damanik.jpg)