Berita Viral

KELAKUAN Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA Kerap Ajak Istri Pelaku KDRT ke Hotel, Kini Diproses Propam

Perwira polisi berpangkat Ipda inisial MA dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran etik.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kelakuan tidak terpuji Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA yang diduga kerap ajak istri terduga pelaku KDRT ke Hotel dengan dalih pemeriksaan. Kini, Ipda MA diperiksa Propam Polda Sulteng. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelakuan tidak terpuji Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA yang diduga kerap ajak istri terduga pelaku KDRT ke Hotel dengan dalih pemeriksaan.

Kini, perwira polisi berpangkat Ipda itu dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan pelanggaran etik.

Kasus ini terungkap setelah suami korban, sebagai pelapor, mendengar pengakuan istrinya yang menyebutkan bahwa mereka bertemu dan berduaan di dalam kamar sambil berpelukan.

Ipda MA diduga kerap kali menghubungi dan mengajak istri pelapor bertemu di luar kantor untuk melakukan pemeriksaan dengan dalih meminta keterangan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ipda MA selalu menolak jika pemeriksaan dilakukan di Polresta Palu.

Bahkan, istri pelapor beberapa kali ingin mencabut laporannya terkait KDRT, namun Ipda MA diduga menghalanginya. 

Hal tersebut berdasarkan bukti chat yang dipegang oleh pelapor.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, laporan itu masuk pada tanggal 5 Juni 2024.

Seiring berjalannya waktu, laporan dicabut pelapor pada tanggal 24 Juni 2024.

"Berkaitan dengan laporan itu benar adanya, laporan itu masuk ke Propam Polda Sulteng, terlapor sendiri merupakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA, namun laporan itu telah dicabut," ujar Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kombes Djoko menegaskan, meskipun laporan telah dicabut, proses disiplin terhadap Ipda MA tetap dilanjutkan Propam Polda Sulteng

"Secara permasalahan bersama pelapor itu sudah selesai, tetapi hingga saat ini, Ipda MA masih diperiksa disiplin oleh Propam," tuturnya.

Selain proses disiplin, proses etik pun turut didalami. Jika terbukti melanggar etik, Ipda MA terancam sanksi terberat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Selain di PTDH untuk etik disiplin masalah hukumnya, Ipda MA bisa juga di tugaskan di tempat khusus, pencabutan untuk mengikuti pendidikan ataupun penundaan pangkat," jelas Djoko.

Propam Polda Sulteng berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved