Berita Viral

CEMBURU Pacar Dekat dengan Temannya, Pemuda di Sumsel Sebar Rekaman VCS Pacar ke Grup WA

Seorang pemuda inisial MMR (20) dilaporkan oleh pacar onlinenya inisial M (15) gegara kasus penyeberan video mesum. 

Tribunjatim.com/ Istimewa
Ilustrasi video mesum. (Tribunjatim.com/ Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pemuda inisial MMR (20) dilaporkan oleh pacar onlinenya inisial M (15) gegara kasus penyeberan video mesum

MMR dengan sengaja menyebar rekaman video call sex M ke grup WhatsApp. 

MMR telah diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Pemuda asal Tangerang Banten berinisial MMR (20) tersebut dilaporkan ke polisi oleh sang pacar online berinisial M (15) karena perbuatannya tersebut.

M tak terima rekaman videonya saat melakukan Video Call Sex (VCS) disebar ke group WA oleh pelaku.

Video syur tangkapan layar itu sebelumnya disebar oleh MMR ke grup WhatsApp yang berisi teman-teman M.

Lantaran tak terima, korban yang berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap pada Minggu (21/7/2024).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, M dan MMR semula menjalin asmara setelah berkenalan lewat media sosial (medsos).

Setelah berpacaran, MMR sering meminta agar M mengirimkan foto tanpa busana dan video call dengan adegan tak senonoh.

Baca juga: Detik-detik Nenek-nenek Berkelahi Saling Jambak dan Guling-guling di Pasar, Gegara Cinta Segitiga

Baca juga: Penggunaan Taman Budaya Diduga Dibatasi oleh Pemko Medan, Disdikbud Bantah dan Bilang Begini

Namun, beberapa waktu belakangan sikap M berubah dan memilih untuk mendekati teman pelaku.

MMR kemudian marah dan menyebarkan video tangkapan layar dan foto M tanpa busana ke grup WhatsApp yang berisi teman korban.

"Korban dan pelaku pacaran satu tahun, mereka belum pernah ketemu. Namun pelaku ini sering meminta video call seks (VCS) ke korban. Saat sedang video call tersangka merekamnya," kata Hadi, Selasa (23/7/2024).

Motif MMR menyebarkan video dan foto tangkapan layar itu untuk membuat malu korban lantaran ia kesal telah diselingkuhi.

Namun perbuatan pemuda ini malah membuatnya kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel.

"Keterangan pelaku ia kesal karena korban dekat sama temannya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut," ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan," jelas Kasubdit.

Suami Cabuli Anak Tiri di Karo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan seorang pria berinisial PS setelah dilaporkan oleh keluarganya.

Informasi yang didapat, pria berusia 32 tahun itu dilaporkan karena tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Berdasarkan keterangan Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, pelaku diamankan pada Senin (24/6/2024) di seputar kawasan Kecamatan Kabanjahe.

Dirinya menjelaskan, aksi pelaku ini diketahui setelah dilaporkan oleh korban ke keluarganya.

"Hari ini kita melakukan pengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tirinya," ujar Oloan, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Diungkapkan Oloan, berdasarkan pengakuan pelaku aksi bejat yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Namun, baru ketahuan di tahun ini karena korban baru berani melaporkan kejadian yang dialaminya ini karena sudah tidak tahan dengan pelaku yang selama ini mengancam korban setiap kali ingin menyetubuhinya.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari pelapor jika aksi ini diketahui keluarga setelah adanya laporan dari anak kandung pelaku yang juga ingin disetubuhi oleh pelaku.

Namun, dari hasil pengembangan saat ini korban atas aksi bejat dari pria tersebut masih satu orang.

"Kita masih lakukan pengembangan, sejauh ini masih satu korbannya," ungkapnya.

Baca juga: Sat Brimob Polda Sumut Donor Darah Peringatan Hari Bakti TNI AD Ke-77

Baca juga: POLEMIK WARISAN, Istri Mantan Kapolres Marah Dituduh Kakak Ipar Main Dukun Untuk Kuasai Harta!

Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika aksi bejat yang tega dilakukannya terhadap anaknya ini karana selama ini kecanduan video mesum. Bahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku juga sempat menunjukkan video tersebut ke anaknya.

"Karena pengin pak, karena sering nonton," ucap pelaku.

Padahal, pelaku diketahui saat ini masih memiliki seorang istri yang juga masih tinggal di rumah yang sama. Ketika ditanya alasannya tidak melakukan hal tersebut ke istrinya, pelaku mengaku selama ini istrinya sering tidak mau diajak berhubungan.

"Ada istri pak, tapi jarang mau diajak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved