Berita Viral

BUKAN Diselingkuhi, Juriah Bunuh Suami Dibantu Anak dan Calon Menantu Gegara Nafkah 100 Ribu Sehari

Kebohongan Juriah terkait kematian suaminya terbongkar. Sang suami bernama Asep Saepudin bukan tewas tertimpa lemari melainkan dibunuh. 

HO
Kasus kematian suami bernama Asep Saepudin terpecahkan. Kasus ini bukan tragedi kecelakaan akibat tertimpa lemari tetapi pembunuhan berencana.  

"Jadi keluarga enggak ngomong sakit di laporan juga. Jadi karena cerita awalnya begitu (berantem). Saya masih ada bapak ya, saya bertanya ke bapak, minta untuk dilaporin istri korban ke polisi, walaupun cerita begitu (berantem) pasti ada unsur pidananya," kata Yudi.

Namun Yudi tidak langsung percaya dengan kronologi yang dibuat oleh keponakan dan kakak iparnya itu. Setelah menemukan kejanggalan, ia baru melaporkan ke polisi.

Yudi mencurigai handphone korban yang mendapat telepon dari tukang burung pada pukul 08.00 untuk bertukar burung. Namun telepon si tukang burung selalu diangkat oleh perempuan. Padahal seharusnya Asep masih hidup saat itu.

"Dari situ saya mulai curiga ada yang enggak beres, bilangnya meninggal pukul 10.00. Enggak mungkin dia tidak pegang handphone selama itu apalagi tukang burung sampai ke rumah pukul 09.30 WIB, itu istrinya yang keluar cuma sampe pager," pungkasnya.

Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin di wilayah Kampung Serang, Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku merupakan Istri korban Juhariah (45), anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban Hagistko Pramada (22).

Motif Pembunuhan

Pelaku Juriah yang dibantu anak dan selingkuhannya saat membunuh suaminya, Asep Saepudin (43), anaknya terancam hukuman mati.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan J, HP dan SNA dijerat UU pembunuhan berencana.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 23 Juli 2024.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mencegah kejadian itu berulang.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ucapnya.

Sebelumnya, Motif istri bunuh suaminya bernama Aep Saepudin (43) diungkap kepolisian.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Gogo Galesung mengatakan terdapat motif kesal karena pelaku dinafkahi sedikit oleh korban.

Disebutkannya, berdasarkan pengakuan pelaku, korban disebut selingkuh.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved