Berita Viral

Pengakuan Pemuda Tangerang Sebar Video Syur Pacar Onlinenya, Tak Pernah Ketemu, Rekam Lewat VCS

Inilah pengakuan pemuda Tangerang berinisial MMR (20) yang nekat sebar video syur pacarnya berinisial M (15) setelah setahun pacaran online

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pengakuan Pemuda Tangerang Sebar Video Syur Pacar Onlinenya, Tak Pernah Ketemu, Rekam Lewat VCS 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan pemuda Tangerang berinisial MMR (20) yang sebar video syur pacarnya berinisial M (15).

Adapun pemuda berinisial MMR nekat menyebarkan video syur pacarnya di group WhatsApp.

Pemuda Tangerang itupun kini diciduk Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Dia dilaporkan ke Polisi oleh sang pacar online berinisial M (15).

M tak terima rekaman videonya saat melakukan Video Call Sex (VCS) disebar ke group WA oleh pelaku.

Video syur tangkapan layar itu sebelumnya disebar oleh MMR ke grup WhatsApp yang berisi teman-teman M.

Lantaran tak terima, korban yang berasal dari Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap pada Minggu (21/7/2024).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, M dan MMR semula menjalin asmara setelah berkenalan lewat media sosial (medsos).

Setelah berpacaran, MMR sering meminta agar M mengirimkan foto tanpa busana dan video call dengan adegan tak senonoh.

Ilustrasi
Ilustrasi (TribunNewsmaker.com)


Namun, beberapa waktu belakangan sikap M berubah dan memilih untuk mendekati teman pelaku.

MMR kemudian marah dan menyebarkan video tangkapan layar dan foto M tanpa busana ke grup WhatsApp yang berisi teman korban.

"Korban dan pelaku pacaran satu tahun, mereka belum pernah ketemu. Namun pelaku ini sering meminta video call seks (VCS) ke korban. Saat sedang video call tersangka merekamnya," kata Hadi, Selasa (23/7/2024).

Motif MMR menyebarkan video dan foto tangkapan layar itu untuk membuat malu korban lantaran ia kesal telah diselingkuhi.

Namun perbuatan pemuda ini malah membuatnya kini mendekam di sel tahanan Polda Sumsel.

"Keterangan pelaku ia kesal karena korban dekat sama temannya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut," ujarnya.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel serta rekaman video dan foto tangkapan layar yang disebar MMR.

Akibat perbuatannya, ia dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya 6 tahun penjara dan tersangka kini kita tahan," jelas Kasubdit.

Baca juga: Motif Gelora Purba Tikam Pemilik Warung Bakso hingga Tewas di Kabanjahe, Pelaku Kesal saat Disapa

Sebelumnya, kasus viral juga terjadi di Bandung.

seorang wanita inisial M (21) mengaku kecewa hingga saat ini Polisi belum menangkap mantan pacarnya yang telah menyebarkan video syurnya. 

M melaporkan RS yang disebut menyebarkan video syurnya saat masih berhubungan.

RS tak terima bahwa M telah memiliki pacar baru. 

Terkuak pelaku diduga menyebarkan video syur itu karena cemburu lihat mantan sudah punya pacar baru.

Dia pun dilaporkan oleh mantan pacarnya, seorang perempuan berinisial M (21).

Wanita berinisial M (21), asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung.

RS diduga kuat menyebarkan video mesum mereka melalui media sosial (medsos).

Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan RS ke Polrestabes Kota Bandung.

Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024.

Disebutkan, RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Baca juga: KEMENKEU: Penggeladahan Toko Kelontong oleh Bea Cukai Bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal

Baca juga: ZAHIR Mangkir Panggilan Pertama Penetapan Usai Jadi Tersangka, Tapi Sempat Ajukan Praperadilan

Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut lantaran tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru.

Menurut Hadi Achfas, kuasa hukum M, video mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, grup WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.

Tidak hanya itu, korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang besangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.

Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

"M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video asusila untuk diproses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya," kata Hadi, Sabtu (6/7/2024).

Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS.

Nnamun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban diblock dengan keluarga terduga pelaku RS.

Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya cek dulu sama penyidiknya," ucapnya singkat.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved