Berita Viral

KRONOLOGI Bos Aksesoris Dibunuh Istri, Putri dan Pacarnya, Ketiga Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ketiga tersangka yakni istri korban, Juhariah alias J, anak pertama, Silvia Nur Alfiani alias SNA serta Hagistiko Pramada alias HP, pacar anak korban.

|
Editor: AbdiTumanggor
TribunBekasi/Muhammad Azzam
TIGA TERSANGKA: Juhariah alias J tega membunuh suaminya bersama anaknya, Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacar anaknya bernama Hagistiko Pramada (HP). (TribunBekasi/Muhammad Azzam) 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, ketiga tersangka sudah merencanakan pembunuhan dua pekan sebelum kematian korban.

"Ketiga pelaku sudah merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban, ini terjadi dua minggu sebelum kejadian bulan Juni. Namun, tidak berhasil," kata Twedi.

Korban sempat mau dibunuh dengan cara diracun, ketiga pelaku mencampur cairan So Klin ke minuman susu soda.

Minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tersebut diberikan ke korban, lalu diminum tetapi tidak ada efek apapun.

Niat jahat ketiga pelaku tidak berhenti sampai di situ.

Mereka kembali melakukan hal serupa tetapi kali ini cairan pembersih So Klin dicampur minuman jeruk botol Floridina.

Percobaan kedua lagi-lagi gagal. Minuman yang sudah dicampur cairan So Klin tidak ampuh membuat korban terbunuh.

"Jadi pelaku mengoplos minuman dengan cairan So Klin, tetapi tidak berhasil dicobai lagi kemudian tidak berhasil juga," ucap Twedi.

Asep Saepudin (43) bos aksesori di Bekasi
Asep Saepudin (43) bos aksesori di Bekasi, tewas dibunuh oleh istri, anak perempuan, serta pacar anak perempuannya.(Istimewa)

3. Diancam Hukuman Pembunuhan Berencana

Usai kasus ini terungkap, ketiga tersangka diringkus Polisi dan patut diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Twedi mengatakan, terdapat sejumlah fakta yang ditemukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan sehingga patut diduga tersangka melakukan pembunuhan berencana.

Pertama kata dia, dua kali upaya membunuh korban dengan cara diracun menggunakan cairan So Klin yang dioplis minuman.

Karena dua kali gagal meracuni korban, tersangka bersekongkol merencanakan pembunuhan dengan cara eksekusi langsung.

"Pelaku HP memberikan ide untuk langsung dieksekusi saja dan disetujui pelaku J dan SNA," kata Twedi.

Kemudian, disepakati pada 25 Juni 2024, ketiga pelaku hendak mengekesekusi korban, tetapi urung terlaksana. Lalu, diatur ulang pada 27 Juni 2024.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved