Berita Viral

Dede Sengaja Disembunyikan Usai Bongkar Skenario Iptu Rudiana hingga Diancam Dipenjarakan

Dede Riswanto sengaja disembunyikan usai bongkar skenario Iptu Rudiana hingga diancam dipenjarakan setelah

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Dede Sengaja Disembunyikan Usai Bongkar Skenario Iptu Rudiana hingga Diancam Dipenjarakan 

"Minta perlindungan LPSK karena dede saksi yang memiliki peran yang sangat kunci dari lahirnya 8 terpidana," ucap Dedi. Dikutip dari Kompas.com

Dedi yang juga politikus Partai Gerindra mengatakan, dirinya akan mendampingi Dede sampai seluruh proses hukum kasus tewasnya Vina-Eky menjadi jelas.

"Posisi saya di sini adalah menjadi keluarga barunya Dede, tugas saya adalah menjaga Dede sampai seluruh kesaksiannya selesai nanti di sidang PK dan kesaksian di Bareskrim," ujar Dedi.

Sementara tim penasihat hukum, Roely Panggabean mengatakan pihaknya mengajukan permohonan perlindungan bagi Dede yang sudah mencabut keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Serta permohonan perlindungan untuk enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

Baca juga: Biayai Hidup Pacar, Mahasiswi Cantik di Gorontalo Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya, Kini Putus

"Kami sampaikan permintaan kami untuk perlindungan bagi terpidana (kasus Vina dan Eky) dan saksi-saksi yang kami miliki," kata Roely di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).

Menurut tim penasihat hukum setelah Dede mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Cirebon terdapat risiko ancaman bagi klien mereka.

Pertimbangan adanya risiko ancaman ini membuat mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK bagi Dede, dan sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Melihat ada fakta-fakta baru dan kami melihat ada potensi ancaman terhadap para klien dan juga para saksi yang kami akan ajukan," ujar tim penasihat hukum, Jutek Bongso.

Dari hasil pertemuan awal tim penasihat hukum menyatakan bahwa LPSK menyambut baik pengajuan permohonan perlindungan bagi Dede, dan sejumlah terpidana.

LPSK menyampaikan secara prosedur memiliki waktu melakukan penelaahan permohonan paling lama 30 hari, namun prosesnya dapat lebih cepat bila nantinya ditemukan ancaman nyata.

"Mereka (LPSK) bisa lebih cepat kalau dalam keadaan darurat. Kalau misalnya ancaman nyata dan sudah mulai terganggu atau keamanan klien dan saksi yang tentu kami akan minta," tutur Jutek.

Sebagaimana diketahui, saksi kasus Vina 2016, Dede mengaku kesaksiannya palsu berdasarkan permintaan Iptu Rudiana dan Aep.

Akibat laporan itu, kini tujuh perdiana divonis hukuman seumur hidup.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved