Berita Viral

CARA Mahasiswi Fitri Silma Anjani Kuras Uang Nasabah Bank Tempatnya Magang, Besok Sidang Putusan

Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi asal Buleleng, Bali, yang tengah menempuh pendidikan program studi keuangan dan perbankan di Universitas Brawijaya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi asal Buleleng, Bali, yang tengah menempuh pendidikan program studi keuangan dan perbankan di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, kini menunggu vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (24/7/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi asal Buleleng, Bali, yang menempuh pendidikan program studi keuangan dan perbankan di Universitas Brawijaya (UB), kini menunggu vonis di PN Kelas I A Malang, Rabu (24/7/2024).

Fitri Shilma Anjani diadili karena menguras uang milik nasabah bank BUMN tempat ia magang. Akibatnya, korban NL harus kehilangan uang Rp 52 juta.

Cara Fitri Silma Anjani Kuras Uang Nasabah

Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi asal Buleleng, Bali, yang tengah menempuh pendidikan program studi keuangan dan perbankan di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, kini menunggu vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (22/7/2024). (Istimewa)
Fitri Silma Anjani (22) mahasiswi asal Buleleng, Bali, yang tengah menempuh pendidikan program studi keuangan dan perbankan di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Jawa Timur, kini menunggu vonis di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang, Rabu (24/7/2024). (Istimewa).

Modus yang dilakukan oleh gadis asal Kabupaten Buleleng, Bali adalah dengan menukar ATM milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 saat Anjani masih berstatus sebagai mahasiswi semester akhir yang magang di salah satu bank BUMN di Kota Malang.

Saat itu korban datang ke bank untuk mengganti kartu ATM miliknya dengan versi baru.

Saat proses pembuatan kart baru, Anjani terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa Anjani mengarahkan korban NL untuk melakukan transaksi ATM di sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Ternyata secara diam-diam, Anjani mencatat nomor pin dari ATM baru milik NL.

Setelah korban selesai transaksi dan mengambil uang tunai, Anjani menukar ATM korban dengan ATM lainnya.

Setelah itu Anjani melakukan sejumlah transaksi dengan menggunakan ATM milik korban.

Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.
Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Lakukan transaksi selama sebulan

Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan sejak Oktober 2023 hingga November 2023, Anjani melakukan transaksi sebanyak 36 kali.

Uang yang diambil digunakan untuk keperluan gaya hidup seperti membeli kosmetik dan keperluan lainnya.

Sementara itu korban baru menyadari uang dalam rekeningnya berkurang setelah mengecek mutasi saldo dan merasa tak pernah melakukan transaksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved