Berita Viral

CARA Eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede Cs Menilep Anggaran Proyek Jalan Provinsi di Toba

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (22/7/2024) malam. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Bambang Pardede telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/7/2024).

Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya adalah Rico Mananti Sianipar selaku pengguna anggaran PUTJJ Tarutung dan Direktur PT EPP Akbar Jainuddin Tanjung yang merupakan perusahaan pekerja proyek.

Ketiganya tersangka dalam pembangunan infrastruktur tepatnya di ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara.

"Benar bahwa Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada Wartawan, Senin (22/7/2024).

Anggaran untuk perbaikan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-batas, Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba Samosir senilai Rp 26,8 miliar dari APBD Pemprov Sumut tahun 2021.

BPK RI Soroti Proyek Multiyears Jalan Provinsi 2,7 T dan Dana BOS

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia juga tengah menyoroti proyek jalan dan jembatan di Sumatera Utara dengan sistem tahun jamak (multiyears) sebesar Rp 2,7 triliun.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan, proyek ini akan membebani APBD sebesar Rp 2,2 triliun.

"Beberapa catatan dari kami, pertama penganggaran lain-lain PAD yang tidak rasional, penggunaan dana bagi hasil pajak bagian kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan multi years contract akan membebani APBD TA 2024 sebesar 2,2 triliun," ujar Ahmad Noor Supit, Senin (27/5/2024) lalu.

Kemudian, Ahmad Noor menuturkan, pihaknya juga menyoroti pembangunan jalan dan jembatan untuk kepentingan strategis di Sumut masih tidak sesuai kriteria. "Pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp 101 miliar," ujarnya.

BPK RI juga mencatat adanya kekurangan volume atas pekerjaan paket di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada lima SKPD sebesar Rp 4 miliar,"katanya.

Terakhir, kata Ahmad Noor, pihaknya juga mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai terhadap Dana Operasional Sekolah (BOS).

"Pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 999,89 juta yang terdiri dari belanja Dana BOS tidak sesual kondisi senyatanya Rp 824,84 juta, penggunaan belanja dana BOS tidak sesuai juknis sebesar Rp175,05 juta," ungkapnya.

Ahmad Noor Supit juga mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk memastikan seluruh catatan yang diberikan BPK agar segera ditindaklanjuti paling lama 60 hari setelah laporan diserahkan.

"Kami mengimbau Pj Gubernur Sumut untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keputusan yang diambil dapat dilakulan sesingkat-singkatnya," katanya.

Ia juga menugaskan Kepala BPK Perwakilan Sumut untuk segera mendorong dan memfasilitasi entitas terkait untuk menindaklanjuti laporan.

"Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu setiap anggaran harus diputuskan secara hati-hati untuk kesejahteraan masyarakat,"tegasnya.

Kronologi Kasus Bambang Pardede Cs

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5,1 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menjelaskan penahanan terhadap 3 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik.

Bambang dan Akbar ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Yos mengungkapkan jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Sedangkan tersangka Rico sedang menjalani hukuman penjara karena kasus yang lain. Rico diketahui dihukum karena kasus korupsi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut. "Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain," imbuhnya.

Ketiganya tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir.

Ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048. Pasalnya, adanya fakta perbedaan volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak. Adapun pagu anggaran pekerjaan Rp26.820.160.000, ditampung melalui APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.

Ketika itu memang, saat Edy Rahmayadi menjabat sebagai Gubernur Sumut, Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR, dan Ismael P. Sinaga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut.

Kadis PUPR Sumut yang Baru, Mulyono: Yakinlah Proyek Akan Tetap Dilanjutkan

Di sisi lain, diberitakan sebelumnya, terkait proyek multiyears 2,7 T terdapat 21 dari total 163 ruas jalan provinsi dalam proyek tahun jamak (multiyears) senilai Rp 2,7 triliun belum dikerjakan oleh pihak kontraktor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut yang baru, Mulyono mengatakan, meski kontrak kerjasama operasional atau KSO telah dihentikan, KSO masih berkewajiban melakukan pemeliharaan jalan yang telah mereka dikerjakan. “Dalam kontrak KSO harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan yang sudah mereka kerjakan,” ujarnya, Sabtu (1/6/2024) lalu.

Dinas PUPR Sumut, kata Mulyono, lewat tenaga ahlinya, akan segera memverifikasi hasil pekerjaan di lapangan, termasuk progres 78 persen yang disampaikan dalam laporan pihak KSO.

“Jadi pembayaran harus terlebih dahulu memverifikasi pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai semua yang dilaporkan. Sementara ini yang sudah dibayar oleh Pemprovsu kurang lebih Rp 818 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, untuk sisa pembayaran, akan dihitung oleh kedua belah pihak. “Sisanya akan dihitung bersama-sama. Kalau sesuai laporan KSO kewajiban Pemprov Sumut total bayar sekitar Rp 2 triliun,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 21 ruas jalan provinsi yang belum selesai atau belum dikerjakan antara lain ada di Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan tepatnya di Batugajah tapal batas Pakpak Bharat, dan Kepulauan Nias.

Mulyono mengimbau kepada masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh isu yang berkembang terutama masyarakat di kawasan proyek yang belum selesai atau belum dikerjakan.

Mengingat Proyek Tahun Jamak senilai Rp 2,7 triliun di Sumut ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas dan meningkatkan distribusi barang dan jasa, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki konektivitas antar daerah.

“Yakinlah proyek tetap dilanjutkan. Kalau memungkinkan anggarannya di Perubahan APBD 2024 maka dilaksanakan, namun setidaknya dianggarkan prioritas pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025,”katanya.

(cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved