Berita Viral
Terungkap Keterkaitan Harvey Moeis dan Helena Lim
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap keterkaitan Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) dalam kasus timah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap keterkaitan Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) dalam kasus timah.
Terungkapnya keterkaitan kedua tersangka saat Kejaksaan Agung menyerahkannya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, posisi Harvey merupakan perwakilan PT RBT dalam kasus ini. Ia mengikuti rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk, untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan.
"(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," kata Harli Siregar dalam keterangannya di Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Kemudian, dari kerja sama tersebut, Harvey lantas menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE.
Adapun Helena Lim merupakan manajer PT QSE. "PT QSE yang difasilitasi tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility, untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," ucap Harli.
Setelah diserahkan oleh Kejagung, dua tersangka ini akan menjadi otoritas para jaksa di Kejari Jaksel.
Kedua tersangka pun akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Dalam kasus timah ini, total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, total sudah ada 16 tersangka kasus timah yang sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Beberapa tersangka yang dilimpahkan yaitu Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.
Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN; hingga Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus timah ini total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan.
Dikutip Tribun-medan.com, adapun nama-nama 22 tersangka pada kasus dugaan korupsi tata niaga di wilayah IUP di PT Timah Tbk periode 2015-2022 tersebut ialah:
I. Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
II. Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Kerugian Negara dalam Tiga Komponen
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 tersebut diperkirakan Rp 300 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, BPKP menjelaskan perkiraan angka kerugian negara itu berasal dari 3 komponen perhitungan.
Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negara Rp 26,649 triliun
Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun.
Sebagaimana diketahui, komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB.
(*/Tribun-medan.com)
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampilan-berbeda-Helena-Lim-crazy-rich-PIK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.