Berita Nasional
Inilah Sosok Istri Hakim Eman Sulaeman, Jarang Foto Bareng Suami, Ternyata Profesinya Mulia
Hakim Eman Sulaeman memutuskan membatalkan status tersangka pada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.
Baca juga: Alasan Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas, Sebut Timbulkan Masalah
Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.
Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.
"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orangtua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.
Dulu Sering Utang
Di balik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.
Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.
"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelasnya.
Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.
"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.
Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.
Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.
Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.
"Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus," terangnya.
| Komjen Eddy Hartono Sebut Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta Terafiliasi True Crime Community |
|
|---|
| Amnesty Internasional Desak Batalkan RKUHAP yang Disahkan DPR, Minim Transparansi Partisipasi Publik |
|
|---|
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/istri-eman-sulaeman-tribunmedan.jpg)