Berita Viral

SOSOK Fitri Silma, Mahasiswi Kuras Rp52 Juta ATM Nasabah Bank Tempat Magang, Cuma Lihat Gerakan Jari

Inilah sosok Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi kuras uang Rp52 juta dari ATM milik nasabah bank tempatnya magang.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ Nugraha Perdana
Mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Fitri Silma Anjani (22), mahasiswi kuras uang Rp52 juta dari ATM milik nasabah bank tempatnya magang.

Pelaku ternyata punya cara sendiri saat hendak melakukan aksi jahatnya itu.

Ternyata Fitri menukar ATM nasabah dengan ATM lain.

Fitri kini di-drop out (DO) dari universitas tempatnya kuliah.

Penasihat hukum terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, saat ini perempuan asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (17/7/2024) ditunda pada Rabu (24/7/2024).

"Dari perwakilan hakim kemarin melanjutkan sidang untuk penundaan, dan hakim menjawab bahwasannya minggu depan harus ada putusan, karena kalau tidak maka masa tahanannya akan habis," kata Guntur, Kamis (18/7/2024).

Aksi terdakwa dilakukan pada Oktober 2023.

Mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.
Mahasiswi bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)

Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di salah satu bank di Kota Malang.

Modus yang dilakukan oleh terdakwa dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk menguras uang hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

Saat itu, korbannya berinisial NL mengganti kartu ATM dengan versi baru.

Saat proses pembuatan kartu baru itu, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban.

Setelah proses selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank, dengan memakai kartu baru.

Namun, secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved