Berita Viral

Nasib Caleg Gagal di Padang Pariaman Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sampai Melahirkan

Beginilah nasib caleg gagal di Padang Pariaman berinisial AA (60) yang perkosa anak kandung selama bertahun-tahun sampai melahirkan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Caleg Gagal di Padang Pariaman Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun Sampai Melahirkan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib caleg gagal di Padang Pariaman yang perkosa anak kandung selama bertahun-tahun sampai melahirkan.

Adapun seorang caleg gagal di Padang Pariaman Sumbar tega memperkosa anak kandungnya selama 4 tahun sampai melahirkan.

Caleg gagal di Padang Pariaman berinsial AA (60) itu kini berhasil diringkus setelah anaknya sudah melahirkan seorang bayi.

AA diringkus karena terlibat kasus rudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.

Diketahui AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Nasib baik belum berpihak AA. Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (surya/youtube)

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip Tribun-medan.com dari TribunPadang.com, Kamis (18/7/2024).

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Baca juga: Bakal Calon Wali Kota Bandung Arfi Rafnialdi Silaturahmi ke PD Muhammadiyah Sebelum Bertarung

Baca juga: Penampilan Fantastis Yamal Juara Euro 2024, Ingatkan Legenda Three Lions ke Wayne Rooney

Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban.

Bunga kala itu tidak kunjung menstruasi.

Puncaknya pada Juni 2024, korban melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru.

Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu.

Baca juga: PENYEBAB Kades di Banyuasin Bacok Warganya, Terpancing Emosi karena Ditantang Korban Berkelahi


AA sempat buron

Ahmad Faisol menambahkan, pelaku sempat buron setelah laporan dari ibu Bunga masuk ke polisi.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, dikutip dari Instagram @polres_padangpariaman.

Ahmad Faisol membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah tiga hari melarikan diri.

Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

(*/Tribun Medan)

Baca juga: SOSOK Choky Mahesa, Pria yang Jodohkan Putrinya dengan Pegi Telan Kecewa, Singgung Suara Hati

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved