Berita Viral

Sosok Rohmat Hidayat WNI Rampok Wanita Muda di Jepang, Bawa Kabur Dompet dan Injak-Injak Korban

Sosok Rohmat Hidayat (RH)  Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang. 

HO
Sosok Rohmat Hidayat (RH)  Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Rohmat Hidayat (RH) Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan perampokan dan penganiayaan di Jepang. 

Rohmat Hidayat merupakan WNI di Jepang yang bekerja sebagai trainee magang teknis. 

Kepolisian Jepang telah menangkap Rohmat Hidayat atas kasus sadisnya tersebut. 

Rohmat menganiaya dan merampok seorang wanita (25) di Fukuoka pada Senin (15/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di kawasan perumahan, dekat Stasiun Kereta Bawah Tanah Kano, Fukuoka, Jepang.

Wanita tersebut diserang oleh WNI yang belakangan diketahui bernama Rohmat Hidayat (RH) dengan memukul leher bagian belakang korban. WNI itu diketahui berstatus sebagai trainee magang teknis.

Menurut kepolisian setempat, selain merampas dompet, pelaku juga memukul beberapa kali wajah dan menginjak perut korban.

Perihal kejadian ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI lewat KBRI Tokyo telah memonitor informasi tersebut.

Baca juga: Pemadaman Listrik di Medan Besok Berlangsung selama 5 Jam, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

Baca juga: BATAL Nikah dengan Lettu Fardhana, Ayu Ting Ting Hapus Tahi Lalat di Wajah, Netizen: Jangan Oplas

KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Kepolisian Fukuoka untuk mendapat informasi lebih dalam sekaligus memberi pendampingan hukum kepada RH.

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Kantor Kepolisian Fukuoka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memberikan layanan pendampingan hukum, jika RH mengizinkan," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Judha menerangkan, berdasarkan norma hukum internasional, akses pendampingan wajib diberikan jika warga negara yang bersangkutan memberikan izin.

Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan lewat kepolisian, RH tidak bersedia memberikan informasi soal duduk perkara kepada KBRI Tokyo.

"Sesuai norma hukum internasional, akses kekonsuleran wajib diberikan otoritas setempat jika warga negara asing bersangkutan memberikan consent atau izin," jelas Judha.

Adapun secara paralel KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan perusahaan tempat RH bekerja.

Pihak perusahaan menyebut bahwa RH tidak punya catatan masalah ketenagakerjaan.

Perusahaan dan pihak terkait lainnya saat ini juga sedang mendalami kasus ini.

KBRI Tokyo, kata Judha, terus memonitor kasus penyerangan dan perampokan yang dilakukan RH, dan memastikan pemberian pendampingan hukum jika RH bersedia.

"KBRI Tokyo akan terus memonitor kasus ini dan akan memberikan layanan pelindungan dan pendampingan hukum jika RH mengizinkan," ungkapnya.

Ketua DPRD Rembang Ditangkap di Arab Saudi

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain. 

Supadi bersama 4 WNI ditahan atas kasus pelanggaran aturan keimigrasian.

Supadi mengantongi visa haji ilegal saat menjalani ibadah haji. 

Pemakaian visa ziarah untuk berhaji ini jelas dilarang.

Otoritas Arab Saudi menegaskan haji hanya boleh dengan tasreh (izin) resmi dengan visa haji seperti vsia ziarah yang dipakai Supadi, selain itu disebut haram.

Supadi ditahan tak sendiri

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan informasi jika ada empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain. 
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain.  (HO)

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menerangkan, selain Supadi, ada empat WNI lainnya yang turut ditangkap oleh otoritas Arab Saudi yaitu berinisial JSA, ALD, MII, dan MPN.

Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Baca juga: Pemain Timnas Indonesia Terlihat di Markas AZ Alkmaar, Proses Transfer Pindah?

Baca juga: 10 Penyebab Ketiak Anda Menghitam, Begini Tips Mengatasinya

Baca juga: Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Labusel Patroli Subuh di Pusat Pasar Kotapinang

Dalam razia itu, otoritas Arab Saudi menemukan barang bukti berupa uang pecahan riyal hingga printer.

"Kelimanya sebelumnya ditahan di kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut, ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.

Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untun mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Arab Saudi.

"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: NASIB Pilu Pasangan Lansia Tewas Membusuk di Rumah, Mantan Pelaut dan Bintang Radio, 3 Anaknya Cuek

Baca juga: SOSOK Misterius Bantu Saka Tatal Hadapi Sidang PK Kasus Vina, Bawa 4 Bukti yang Disimpan 8 Tahun

Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.

Pasca-penangkapan tersebut, Judha menuturkan KJRI Jeddah langsung melakukan upaya pendampingan hukum dengan memastikan adanya pemenuhan hak bagi para WNI termasuk Supadi.

Judha menuturkan, KJRI Jeddah menghadiri dan mendampingi para WNI selama persidangan hingga berkoordinasi dengan DPRD Rembang terkait perkembangan yang terjadi.

Kemenlu turut berkoordinasi dengan DPRD Rembang untuk penanganan kasus tersebut.

"Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, dan menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga," jelasnya.

"Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," pungkas dia.

Adapun sidang pertama digelar pada 4 Juli 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Lalu, sidang kedua telah berlangsung pada Rabu (10/7/2024) dengan agenda pembelaan dari KJR Jeddah serta pengacara dari Supadi dan JSA.

Namun, Judha belum mengetahui jadwal sidang ketiga.

Kendati demikian, dia menuturkan agenda sidang selanjutnya adalah pemaparan barang bukti.

"Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved