Berita Viral

5 Anggota Polda Jateng Diduga Tilep Barang Bukti Sabu, Kompolnas: Tindak Tegas Jika Benar Terbukti

Kompolnas pun mendorong pemeriksaan pidana sekaligus kode etik terhadap 5 anggota yang diduga terlibat

Editor: AbdiTumanggor
HO
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi sat konferensi pers di Mapolda Jateng, pada Sabtu (15/6/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Saat ini mutasi besar-besaran di Polda Jateng. Sebanyak 4 PJU dan 15 Kapolres dilakukan mutasi.

Di tengah mutasi besar-besaran ini, viral di media sosial yang menyebut lima oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) dikabarkan ditangkap Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.

Peristiwa tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @gagak_kriminal.

Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penangkapan atau ungkap kasus.

"Polisi tangkap polisi," tulis akun tersebut dalam caption-nya.

Terkait kabar ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut.

"Sudah diproses kok," kata Satake, saat ditemui Kompas.com di dekat Wonderia Semarang, dikutip Selasa (16/7/2024).

Satake belum bisa menjelaskan secara detail soal penangkapan anggota polisi yang diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba tersebut.

"Anggota tetap diproses," ujar dia.

Selanjutnya, para oknum polisi yang terlibat tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Intinya diproses sesuai aturan," imbuh Satake.

Informasi yang dihimpun, sebelumnya lima anggota polisi ditangkap karena diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba berupa sabu pada Selasa (2/7/2024) dini hari lalu di Asrama Polisi Sendangmulyo Kota Semarang Blok C Nomor 19.

Rumah itu selama ini dihuni oleh oknum anggota polisi berinisial MAAIW, 26 tahun.

Bersama MAAIW, anggota polisi lain juga turut ditangkap di lokasi yang sama yaitu RS, 31 tahun; IKH, 26 tahun; AW, 43 tahun; dan P, 42.

Mereka anggota polisi yang tergabung dalam satu Tim di Unit II Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved