Berita Viral

Sosok Supadi Taslim Rawi Ketua DPRD Rembang Ditangkap di Arab Saudi, Ditahan Bersama 4 WNI Lain

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain. 

HO
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain. 

Supadi bersama 4 WNI ditahan atas kasus pelanggaran aturan keimigrasian.

Supadi mengantongi visa haji ilegal saat menjalani ibadah haji

Pemakaian visa ziarah untuk berhaji ini jelas dilarang.

Otoritas Arab Saudi menegaskan haji hanya boleh dengan tasreh (izin) resmi dengan visa haji seperti vsia ziarah yang dipakai Supadi, selain itu disebut haram.

Supadi ditahan tak sendiri

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) memberikan informasi jika ada empat Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya di Arab Saudi.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi
Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi bin Taslim Rawi ditahan di Arab Saudi. Ia ditahan bersama dengan 4 warga negara indoneisa (WNI) yang lain. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha menerangkan, selain Supadi, ada empat WNI lainnya yang turut ditangkap oleh otoritas Arab Saudi yaitu berinisial JSA, ALD, MII, dan MPN.

Mereka ditahan di Kepolisian Jarwal, dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Baca juga: Pemain Timnas Indonesia Terlihat di Markas AZ Alkmaar, Proses Transfer Pindah?

Baca juga: 10 Penyebab Ketiak Anda Menghitam, Begini Tips Mengatasinya

Baca juga: Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Labusel Patroli Subuh di Pusat Pasar Kotapinang

Dalam razia itu, otoritas Arab Saudi menemukan barang bukti berupa uang pecahan riyal hingga printer.

"Kelimanya sebelumnya ditahan di kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut, ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," kata Judha dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Judha Nugraha mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Kemenlu dan KJRI Jeddah langsung melakukan pelindungan untuk memastikan hak para WNI yang ditahan.

Diantaranya, menjalin komunikasi dengan para WNI untun mengetahui kronologi kejadian, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Arab Saudi.

"Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk dapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana," kata Judha kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: SEMPAT Viral Gara-gara Protes Tiang Wifi Dipasang Tanpa Izin, Munandar Akhirnya Lega Tiang Dipindah

Baca juga: Sat Polairud Polres Sibolga dan Unit Markas Podasu Patroli Dialogis di Pantai Pandan Sekitarnya

Kemudian Kemenlu dan KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara dan menyiapkan pembelaan di persidangan, melakukan pendampingan di persidangan, dan menyampaikan perkembangan kasus kepada keluarga para WNI di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved