Berita Viral

Sosok Rafi Akbar Jaringan Penipuan Kamboja Tipu PNS hingga 1,3 Miliar, Modus Kerja Cuma Like Produk

Muhammad Rafi Akbar alias Gendong ditangkap setelah dilaporkan seorang PNS yang dirugikan Rp 1,3 miliar. 

HO
Muhammad Rafi Akbar alias Gendong ditangkap setelah dilaporkan seorang PNS yang dirugikan Rp 1,3 miliar.  

Gendong mengaku tidak tahu berapa jumlah korban yang telah ditipu selama dirinya bergabung di jaringan itu 1,5 tahun.

Sebab, korban sangat banyak dan jumlah transaksi mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya.

Awalnya, Gendong diajak teman bergabung dalam jaringan.

Namun, dia kemudian menjadi ketua kelompok yang menggerakkan 12 anggota untuk menipu warga Indonesia.

"Saya sudah bekerja 1,5 tahun. Gaji sebulan 900 dolar (USD) sekitar Rp 13 jutaan.

Bos lihat kinerja kita, jika omzet banyak nanti bisa naik pangkat," kata Gendong.

Dia mengatakan, bosnya telah menyiapkan link untuk memancing para korban dan tim yang mengurus korban setelah bergabung dalam pekerjaan bohongan itu.

Atas perbuatannya, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, itu dijerat UU ITE Pasal 28 dan KUHP 378 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

"Kami jerat dengan UU ITE Pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," ujar Andhika.

Baca juga: Arti dan Lirik Lagu Batak Hermina Dipopulerkan oleh Golden Voice

Baca juga: FANTASTIS Bonus Juara Euro 2024, Spanyol dan Inggris Bukan Sekadar Dapat Trofi Berharga

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved