Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan agar Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Sumut Dilakukan Sesuai Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar verifikasi berkas dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan dilakukan dengan benar.

TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar verifikasi berkas dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan dilakukan dengan benar.

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis mengatakan meski belum menemukan adanya laporan dan pelanggaran, pihaknya terus mengawasi proses pengecekan berkas dukungan calon perseorangan yang berlangsung pada 5 daerah di Sumut.

"Kita terus awasi proses verifikasi faktual yang masih berlangsung sampai saat ini. Kita minta pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pilkada 2024," kata Aswin kepada tribun, Sabtu (13/7/2024).

Verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung pasangan calon yang disampaikan kepada KPU.

"Tahapan verifikasi faktual persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 dan dimulai 3 Juni 2024. Kita minta petugas verifikasi melakukan pendataan dengan menemui langsung pemberi dukungan tersebut. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen dengan baik dan bertanggungjawab," kata Aswin.

Di Sumut sendiri sebanyak 8 calon kepala kepala daerah dari jalur independen telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.

Kedelapannya maju sebagai calon Walikota dan Bupati.

Delapan pasangan calon independen telah melewati verifikasi berkas di masing-masing KPU Kabupaten dan Kota.

Adapun calon kepala daerah jalur perseorangan yang terdaftar terdapat di Kabupaten Dairi, Tapsel.

Kemudian kota Pematangsiantar, Nias Utara dan Humbahas.

Aswin mengatakan, verifikasi berkas dukungan akan dilakukan berlapis. Tahap pertama akan berakhir pada 16 Juli 2024.

Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada 17 hingga 23 Juni 2024.

Dan selanjutnya rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kabupaten dan kota pada 24 sampai 30 Juni 2024.

"Setelah itu verifikasi dilakukan di KPU Sumut dan terakhir itu di 2 Agustus sudah diumumkan siapa yang lolos sebagai bakal calon kepala daerah," kata Aswin.

Sebelumnya KPU Sumut mencacat ada 8 calon kepala jalur perseorangan yang memasuki tahapan verifikasi berkas dukungan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved