Berita Viral

Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor

Inilah sosok Bebas Ginting alias Bulang otak pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Bebas Ginting alias Bulang otak pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Sosok Bebas Ginting alias Bulang alias B yang merupakan otak pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu sekelurga terkuak.

Bebas Ginting merupakan otak di balik pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu dan beri uang ke dua eksekutor.

Sebelumnya, polisi telah berhasil menangkap dua eksekutor yang melakukan pembakaran terhadap rumah Rico.

Mereka berjumlah 2 orang, berinisial Y dan R.

Kedua pelaku terbukti menjadi eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu atas bukti dan keterangan dari para saksi yang didapat.

Kini polisi turut menangkap otak dari pembunuhan Rico tersebut, ia adalah B alias Bebas Ginting alias Bulang.

Wajah B alias Bulang dirilis Polisi setelah dia ditetapkan sebagai tersangka hingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah.

Dia berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah Sempurna Pasaribu.

Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti.
Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti. (IST)


"Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias bulang,"

"dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B ini merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo.

Pelaku ketiga berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.

"Tersangka B memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved