Berita Viral

SUDAH 3 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo, BG Kasih Uang Rp 130 Ribu Beli BBM untuk Membakar

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.

Editor: AbdiTumanggor
IST
Kedua pelaku inisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor Pembunuhan wartawan di Karo Rico Sempurna Pasaribu, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo bertambah.

Kini Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.

Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Tersangka baru ini yakini Bebas Ginting (BG) alias Bulang.

Baca juga: DISEBUT Dalang Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, DPD AMPI Sumut: BG Bukan Lagi Ketua AMPI Karo

Kedua pelaku inisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor Pembunuhan wartawan di Karo Rico Sempurna Pasaribu, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi.
Kedua pelaku inisial RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor Pembunuhan wartawan di Karo Rico Sempurna Pasaribu, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat dibekuk polisi. (IST)

Seperti apa dugaan keterlibatan BG dalam kasus yang menewaskan Rico Sempurna?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting (BG) merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico Pasaribu.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kombes Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan BG.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, BG memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,"pungkasnya.

Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Kapolda Sumut Komjen Agung Imam Setya Efendi SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (IST)

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved