Berita Viral
Sosok Tenri Perempuan yang Dipeluk dan Dicium Kening oleh SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, SYL dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Tenri Olle Yasin Limpo juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Unit Kerja PT Pelindo Solusi Logistik.
Sebelum menjadi Komisaris Utama, ia tercatat menjadi anggota komisaris.
Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014.
Jabatan lain yang pernah diemban Tenri Olle Yasin Limpo adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa.
Tak hanya itu, TYL begitu ia dikenal juga pernah menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar 2014-2019.
Tenri Olle Yasin Limpo menikah dengan Andi Muh Ishak yang pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2018-2019 sekaligus kader Golkar.
SYL Divonis 10 Tahun
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.
Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.
Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.
SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eks-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL-divonis-10-tahun-penjara.jpg)