Berita Viral

PILU Siswi SMP di Gresik Dirudapaksa 4 Pemuda di Warung Kosong, Dijemput Paksa dari Rumah Temannya

Nasib pilu gadis 14 tahun dilecehkan empat pemuda di warung kosong. Korban inisial DAS sempat menjerit meminta tolong saat dirudapaksa. 

ISTIMEWA
Ilustrasi seorang Siswi SMK 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu gadis 14 tahun dilecehkan empat pemuda di warung kosong. Korban inisial DAS sempat menjerit meminta tolong saat dirudapaksa. 

Malangnya DAS mendapat perlakuan asusila oleh empat pemuda berinisial MA (19), S (26), ZR (19) dan AS (22).

Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku dilakukan di sebuah warung kosong di Kecamatan Tambak pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kejadian tindak asusila terjadi, korban lebih dulu dijemput MA dan ZR menggunakan sepeda motor dari rumah temannya.

Kemudian korban dibawa menuju warung yang menjadi tempat kejadian, di mana pelaku berinisial S dan AS telah menunggu.

Korban waktu itu sebenarnya sudah coba berontak dan juga melawan, namun tidak kuasa menahan hasrat para pelaku lantaran seorang diri dan tidak ada yang menolong.

Baca juga: Pengurus PSMTI Kota Medan Resmi Dilantik, Siap Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Indonesia

Baca juga: Update Transfer, Demi Boyong Messi dari Turki, AC Milan Tiru Operasi Brahim Diaz

"Korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku, setelahnya diantarkan pulang ke rumah temannya berinisial D,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, saat dihubungi awak media, Rabu (10/7/2024).

Hepi menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak asusila itu telah ditangkap.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di warung yang menjadi lokasi para pelaku melancarkan aksi asusila.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” ucap Hepi.

Atas tindakan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang tindak pidana anak di bawah umur.

Para pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mertua Rudapaksa Menantu

Kejamnya seorang mertua di Provinsi Riau, tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved