Ricuh Penertiban di Sampali

BREAKING NEWS: Ricuh Penertiban di Sampali, Mobil Damkar Pemkab Deli Serdang dibakar Massa

Penertiban bangunan gudang di lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Mobil Damkar Deli Serdang dibakar massa saat penertiban di lahan eks HGU PTPN II di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kamis, (11/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Penertiban bangunan gudang di lahan Eks HGU PTPN II yang dilakukan Pemkab Deli Serdang bersama dengan TNI Polri di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan berakhir ricuh Kamis, (11/7/2024).

Pihak terkait terlibat bentrok dengan massa yang ada di lokasi.

Tiga orang personel Satpol PP menjadi korban luka-luka akibat lemparan batu dari massa yang menghadang.

Satu diantaranya atas nama Noto terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami luka yang cukup serius dibagian batok kepala.

Ia mendapat 15 luka jahitan dan masih dirawat di rumah sakit.

Selain itu satu unit mobil Pemadam Kebakaran milik Pemkab Deli Serdang juga hangus dibakar massa.

Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Kurnia Boloni Sinaga mengaku anggotanya berhasil menyelamatkan diri dalam bentrok ini.

Tidak ada personelnya yang luka-luka dalam kejadian. Disebut Damkar hanya membantu Satpol dalam penertiban ini.

"Kita supporting dan backup saja. Satpol sama aparat yang sebenarnya di depan. Aku heran mengapa mereka tidak hitung eskalasi massa. Anggota kita di belakang dalam kondisi itu jadi ketinggalan (kabur)," ujar Kunia Boloni Sinaga.

Hingga berita ini diturunkan mobil Damkar yang terbakar masih berada di lokasi.

Namun demikian api sudah berhasil dipadamkan. Kondisi mobil tampak mengalami kerusakan bekas bakaran di bagian depan.

Informasi yang dihimpun lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali ini saat ini sudah dikuasai oleh Andi Baktiar dan Suprapto.

Mereka berhasil menang ketika menggugat di Pengadilan melawan PTPN II.

Karena putusan dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sudah ada keduanya pun meminta bantuan Satpol PP Deli Serdang untuk menertibkan setiap bangunan yang ada di lokasi.

Total ada 280 Kepala Keluarga penggarap yang saat ini juga berdampak atas adanya putusan PK yang dimenangkan oleh Andi Bahtiar dan Suprapto.

Kronologi Ricuh Penertiban Bangunan Gudang di Sampali

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved