Berita Viral

USAI Pegi Setiawan Bebas, Kini 5 Terpidana Coba Ikuti Jejak Pegi Setiawan, Bakal Ajukan PK

Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK).

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit 

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan kemenangan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan Vina dan Eky  pada tahun 2016 silam.

Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Baca juga: ALASAN Keluarga Fajar Nugroho tak Lapor Polisi, Ketua OSIS Tewas Diceburkan saat Ultah: Musibah

Baca juga: Resep Nuget Bihun Kentang Ayam, Camilan Nikmat Menemani Sore Hari Mu

Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegis Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.

Kemungkinan kedua, kata Hotman,  menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.

Namun, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurutnya, hal ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,"ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved