Berita Viral

SOSOK Suami yang Aniaya Istri hingga Babak Belur di Depan Mertuanya, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun

Suami berinisial MHL (19) itu kini telah ditangkap pihak Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ayah cium kening putrinya usai dihajar oleh menantu. (Istimewa) 

"Korban tidak mau menjawab dan terjadi cekcok sehingga berakibat pada KDRT," sambung Kompol Syaiful.

Pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga perempuan 

Kompol Syaiful mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan.

"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," katanya.

Pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan secara membabibuta hingga korban babak belur.

"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum,"ujarnya.

MHL Ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku MHL sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT. Pelaku juga langsung dijebloskan ke tahanan.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemarin malam sudah dikeluarkan surat perintah penahanan," ujar Syaiful.

"Tersangka dijerat pasal (terkait) KDRT. Nanti di-juncto-kan dengan pasal penganiayaan,"pungkasnya.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: TANGIS PILU Ayah Lihat Putrinya Babak Belur Dihajar Menantu, Kini Pelaku Ditangkap, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved