Berita Viral

NASIB Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Lagi Usai Pegi Setiawan Bebas, Irjen Purn Anton Desak Itwasum

Iptu Rudiana didesak untuk diperiksa kembali dalam kasus kematian Vina dan anaknya, Eky. Desakan ini datang dari eks Kapolda Jabar Irjen Anton Charliy

HO
NASIB Iptu Rudiana Didesak Diperiksa Lagi Usai Pegi Setiawan Bebas, Irjen Purn Anton Desak Itwasum 

“Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Sandi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar, atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh. Yang jelas, penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun bukti lain,” pungkasnya.

Hakim PN Bandung Putuskan Pegi Setiawan Bebas

Sebelumnya, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Pegi Setiawan Ditawari Pekerjaan dan Makan Bareng Hotman Paris Usai Bebas Tapi Tetap Ingin Jadi Kuli
Pegi Setiawan Ditawari Pekerjaan dan Makan Bareng Hotman Paris Usai Bebas Tapi Tetap Ingin Jadi Kuli (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved