Sumut Memilih

INI yang Harus Dilakukan Bapaslon Jalur Perseorangan Bila Data Dukungan Dinyatakan TS pada Verfak I

Rekapitulasi tingkat kecamatan sudah berakhir dan esok, Kamis (11/7/2024) rekapituasi tingkat kabupaten akan dilakukan.

|
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MAURITS
Kantor KPUD Toba 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Toba tengah melakukan verifikasi faktual untu bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan.

Di Toba sendiri, yang sudah menyerahkan data dukungan ke KPUD dan memasukkan data dukungan tersebut melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) ada dua bapaslon. 

Komisioner KPUD Toba Posman Naiborhu mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual di lapangan dengan cara mendatangi secara langsung pemberi dukungan untuk memastikan keabsahan dukungan tersebut.

Rekapitulasi tingkat kecamatan sudah berakhir dan esok, Kamis (11/7/2024) rekapituasi tingkat kabupaten akan dilakukan.

Bila data pascaverfak dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bapaslon akan menggantinya dengan dua kali lipat data dukungan pada verfak II. 

"Syarat dukungan minimal untuk Kabupaten Toba adalah 14949 data. Misalnya bila yang memenuhi syarat hanya 12 ribu, berarti kekurangannya sekitar 2 ribuan.

Maka yang harus diupload ke silon dua kali lipat dari kekurangan data tersebut," tutur Posman Naiborhu, Rabu (10/7/2024).

"Untuk lulus sebagai calon, maka bapaslon harus memenuhi jumlah syarat minimal dukungan yakni 10 persen dari DPT," sambungnya.

Soal pengawasan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani mengutarakan, pihaknya tidak ada mengalami kendala di lapangan. Pihaknya juga sudah melakukan uji petik untuk proses pengawasan tersebut.

"Kalau sesuai laporan hasil pengawasan kita di lapangan, uji petik sudah kita lakukan. Semua proses pengawasan sudah kita lakukan. Kalau sampai hari ini, untuk tingkat kecamatan sudah selesai. Dan esok hari, Kamis (11/7/2024), rekapitulasi akan diselenggarakan untuk tingkat kabupaten," sambungnya.

"Nanti diperbaikan pertama akan berlangsung pada tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. Kalau posisinya Bawaslu, sampai saat ini proses pengawasan tidak ada kendala karena sesuai dengan syarat yang diberikan PKPU untuk pencalonan masih direkapitulasi untuk tingkat kabupaten pada esok hari," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved