Berita Viral

Duduk Perkara Warga di Bali Disekap Ditelanjangi dan Dianiaya 10 Polisi hingga Dipaksa Cabut Laporan

Inilah duduk perkara seorang warga di Bali berinisial IWS (47) disekap hingga dianiaya sebanyak 10 polisi hingga dipaksa cabut laporannya di Polda Bal

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Duduk Perkara Warga di Bali Disekap Ditelanjangi dan Dianiaya 10 Polisi hingga Dipaksa Cabut Laporan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah duduk perkara seorang warga di Bali berinisial IWS (47) disekap hingga dianiaya sebanyak 10 polisi.

Adapun duduk perkara seorang warga di Bali berinsial IWS yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sepuluh anggota polisi terkuak.

Bahkan IWS mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Lantas, apa sebenarnya duduk perkara IWS hingga disekap dan dianiaya 10 polisi bahkan laporannya dipaksa dicabut?

Hal tersebut terungkap saat korban menjalani pemeriksaan oleh anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, pada Selasa (9/7/2024).

Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi, selaku kuasa hukum korban mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi terkait surat kesepakatan damai pada Minggu (16/6/2024), antara korban dengan terduga pelaku berinisial YS (24) selaku pemimpin operasi pengungkapan kasus kendaraan bodong itu.

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

Menurut keterangan korban, pertemuan itu bermula ketika dia dihubungi oleh seorang politikus Bali agar datang bersilaturahmi ke rumahnya.

Korban lalu mendatangi rumah politikus tersebut dan ternyata dipertemukan dengan YS.

Mereka lalu meminta korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan mencabut laporan di Polda Bali.

"Kepada pemeriksa di Bidang Propam Polda Bali, korban menyatakan surat tersebut dibuat di bawah tekanan dan tidak akan mencabut laporannya terhadap YS dan para pelaku lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, pada Selasa (9/7/2024).

Rezky menilai tekanan terhadap korban untuk menandatangani surat kesepakatan damai ini sebagai bukti upaya para terduga pelaku dan sejumlah pihak untuk merintangi proses hukum.

Selain itu, Polda Bali juga dinilai belum mampu menjamin perlindungan terhadap korban dan memastikan para pelaku kooperatif mengikuti proses pemeriksaan.

Baca juga: POTRET Rumah 6x8 Meter yang Dihuni 46 Orang di Cimahi, Tinggal Bersama Sejak 1982, Dipisah Sekat

Baca juga: SOSOK Novi, Gadis di Sulteng Viral Dikasih Seserahan iPhone, Uang hingga Emas, Padahal Baru Tunangan

"Surat kesepakatan itu semestinya jadi bukti bahwa pelaku mengakui perbuatannya, bukan digunakan untuk menghentikan proses hukum," kata dia.

LBH Bali mendesak Polda Bali memastikan para terlapor yang berada dalam lingkup satuannya dan tengah dalam proses pemeriksaan untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban.

"Kami mendesak agar Kapolda menjamin perlindungan korban serta memastikan proses pemeriksaan baik pidana, etik dan disiplin dilakukan dengan segera terhadap semua personel Klungkung yang terlibat," kata Rezky.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved