Berita Viral

BAHAGIANYA Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta: Saya Ingin Bangun Rumah

Pegi Setiawan resmi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024) malam setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
BAHAGIANYA Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta: Saya Ingin Bangun Rumah 

Kepada warganet, Pegi juga megucapkan terima kasih karena sudah mendukung dan mendoakannya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang mau mendukung saya dan mendoakan saya," ungkapnya.

Wartawan dan kuasa hukumnya juga tak luput diberi ucapan terima kasih oleh Pegi.

"Saya juga mau mengucapkan sama wartawan seluruh indonesia yang sudah mau mendukung saya dan men-support saya," tuturnya.

"Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum saya yang selama ini sudah mendukung saya, sudah membela mati-matian buat saya," sambungnya.

Kubu Pegi Tuntut Ganti Rugi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkap satu di antara amar putusan sidang praperadilan yang dilakukan di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) adalah terkait adanya rehabilitasi.

Di mana, penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan, Pegi bukanlah tersangka.

Hal ini, kata Toni, sekaligus sebagai rehabilitas nama baik Pegi Setiawan.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya,"

"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni RM di Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Berkaitan dengan hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi akan berdiskusi terkait rencana melayangkan gugatan ganti kerugian (materill).

Apalagi, motor Pegi disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta. Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta."

"Lalu, gugatan inmateriil juga yang cenderung Pegi disebut pembohong, pembunuh, dan lainnya, sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya."

"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," kata Toni.

(*/Tribun Medan)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved