Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
Wajah 2 Pelaku Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu, Forensik: Usus Terburai, Dibunuh sebelum Dibakar
Teka-teki kematian Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya yang tewas saat rumahnya terbakar pada Kamis (27/6/2024) kini terungkap
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Teka-teki kematian Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya yang tewas saat rumahnya terbakar pada Kamis (27/6/2024) lalu, telah mendapatkan titik terang.
Kebakaran rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini, ternyata merupakan murni aksi kejahatan dimana rumahnya dibakar oleh dua orang pelaku.
Dimana, kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan tersangka yang diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, pada saat rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.
Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Apri Sembiring yang sebelumnya hanya dijelaskan inisial R oleh Kapolda saat rilis, dan Yunus Syahputra Tanjung yang sebelumnya dijelaskan berinisial Y.
"Setelah kita dalami, kita akhirnya berhasil mengungkap bahwa kejadian ini adalah murni kejahatan. Dan saat ini, sudah kita tetapkan kedua orang pelaku berinisial Y dan R sebagai tersangka," ujar Agung.
Saat ini, sudah beredar foto dari kedua pelaku yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.
Seperti yang diterangkan oleh Komjen Agung, kedua pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pengintaian ke rumah Sempurna sebelum kebakaran.
Adapun peran kedua pelaku, didapatkan informasi saat kejadian Rudi bertindak membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah Sempurna Pasaribu.
Sementara, Yunus bertindak menyiramkan bahan bakar campuran antara pertalite dan solat tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna hingga akhirnya menyulutnya dengan menggunakan api.
"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan adanya empat korban jiwa tersebut.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku sementara akan dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP.
Dua orang pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu, kini telah ditetapkan tersangka.
Keduanya ditampilkan pada saat rilis pengungkapan kasus yang dibawakan oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.
Setelah adanya penetapan tersangka ini, ditanggapi dengan baik oleh keluarga Sempurna Pasaribu. Seperti yang diungkapkan oleh Piter Jon Hardi Pasaribu, adik Sempurna Pasaribu saat ditemui di rumah kerabatnya, di Jalan Irian, Kabanjahe, Selasa (9/7/2024).
Sempurna Pasaribu tewas dibakar
Wajah dua eksekutor pembakaran Sempurna Pasaribu
Mapolres Tanah Karo
Ungkap Kebakaran Maut Sempurna Pasaribu
| Berita Foto: LBH Medan dan KKJ Sumut Temukan Fakta Kejanggalan Rekontruksi Pembunuhan Sempurna |
|
|---|
| Kantor Staf Kepresidenan Kawal Pembunuhan Wartawan, Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga |
|
|---|
| Komite Keselamatan Jurnalis Temukan Fakta-fakta Berikut Ini, terkait Tewasnya Pasaribu Sekeluarga |
|
|---|
| Penampilan Bebas Ginting saat Reka Adegan Pembakaran Rumah hingga Tewaskan Satu Keluarga di Karo |
|
|---|
| Bebas Ginting, Dalang Pembakaran Pasaribu Satu Keluarga hingga Tewas Ternyata 2 Kali Membunuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-dua-pelaku-eksekutor-pembakaran-rumah-Sempurna-Pasaribu.jpg)