Berita Viral

Detik-detik Aldelia Siswi SD Padang Pariaman Tewas Dibakar Teman di Sekolah, 2 Guru Jadi Tersangka

Inilah detik-detik Aldelia (10) siswi SD di Padang Pariaman tewas dibakar temannya di sekolah hingga 2 gurunya kini jadi tersangka

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Detik-detik Aldelia Siswi SD Padang Pariaman Tewas Dibakar Teman di Sekolah, 2 Guru Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut detik-detik Aldelia (10) siswi SD di Padang Pariaman yang tewas dibakar teman di sekolah.

Detik-detik Aldelia siswi kelas 4 SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, Sumbar yang tewas dibakar teman terungkap.

Tak hanya itu, dua guru Aldelia juga ditetapkan jadi tersangka tewasnya gadis kecil tersebut.

Terbakarnya tubuh siswi kelas 4 SD itu bermula dari kegiatan di sekolah.

Awalnya, Aldelia dan teman-teman sekelasnya sedang menjalani jam pelajaran olahraga sekitar pukul 09.00.

Guru olahraga dan wali kelas IV kemudian berinisiatif mengajak siswa bergotong royong membersihkan pekarangan sekolah karena esoknya akan ada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) di sekolah.

Kepala Satreskrim Polres Pariaman Inspektur Satu Rinto Alwi menjelaskan, dalam kegiatan gotong royong itu, wali kelas mengambil botol air mineral berisi BBM di salah satu ruang sekolah untuk membakar sampah di belakang sekolah.

Sampah yang terkumpul itu lalu dibakar para siswa dan wali kelas menyiramkan BBM agar api menyala.

Sesudah itu, wali kelas kembali meletakkan botol berisi BBM itu di kelas.

Aldelia Rahma, bocah kelas 4 SD di Padang Pariaman Sumbar meninggal setelah dibakar temannya
Aldelia Rahma, bocah kelas 4 SD di Padang Pariaman Sumbar meninggal setelah dibakar temannya (TribunPadang)

Namun, siswa berinisial F mengambil kembali botol itu dan membawanya ke lokasi pembakaran sampah.

Secara tiba-tiba, siswa lain berinisial R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia.

Api lalu menjalar ke tubuh korban.

Dalam kondisi terbakar, Aldelia berlari mencari air ke kamar mandi sekolah. Namun, pintu kamar mandi terkunci.

Korban lalu lari ke halaman sekolah di bagian depan, kemudian sampai ke ruangan kelas.

Para siswa dan guru pun panik melihat peristiwa itu.

Guru olahraga yang mengetahui kejadian itu lalu berinisiatif membuka baju untuk memadamkan api di tubuh Aldelia.

Sesudah itu, korban dibawa ke puskesmas setempat, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumbar.

Sore harinya, korban dirujuk ke RSUP Dr M Djamil Padang.

Aldelia pun sempat dirawat selama berbulan-bulan di rumah.

Namun naas, bocah itu tak tertolong hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Baca juga: Dugaan Penyebab Kebakaran di Tembung, 7 Rumah dan 2 Mobil Ludes Terbakar

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Ketemuan Usai Dibebaskan dari Kasus Vina, Ngaku Mau Traktir Makan

2 Guru Jadi Tersangka

Terkini Polres Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan dua guru sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut merupakan guru olahraga berinisial JW dan wali kelas Aldelia berinisial AH. 
Keduanya menjadi tersangka atas dugaan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” kata Kepala Satreskrim Polres Pariaman Inspektur Satu Rinto Alwi dilansir Tribun-medan.com, Selasa (9/6/2024).

Rinto mengatakan, pada Sabtu 6 Juni, polisi sudah mengirim surat pemanggilan terhadap JW dan AH.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/7/2024) atau Selasa (9/7/2024).

”Untuk penahanan tersangka, sesuai perkembangan penyidikan dan perintah kapolres,” ujarnya.


Sementara R (11), teman sekelas Aldelia yang menyiram korban dengan bahan bakar minyak, menunggu penetapan pengadilan untuk dikembalikan ke orangtua.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak berusia di bawah 12 tahun harus dikembalikan kepada orangtua.

Media Madona (34), sepupu Aldelia sekaligus mewakili keluarga korban, mengatakan, keluarga merasa lega atas penetapan dua tersangka itu.

Sebelumnya, keluarga sempat pesimistis dengan proses hukum kasus tersebut karena prosesnya berjalan relatif lama.

”Kami merasa agak lega dan ini menandakan memang ada bukti kelalaian dari gurunya."

"Kami berharap selanjutnya kasus ini segera disidangkan dan para tersangka mendapatkan hukuman sesuai kesalahannya,” katanya.

Keluarga berharap sekolah juga mendapatkan sanksi sebagaimana dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keluarga Curiga Sempurna Pasaribu dan Keluarga Dibunuh Sebelum Rumahnya Dibakar, Ada Pelaku Lain?

Baca juga: Kejaksaan Blak-blakan Ungkap Kesalahan Fatal Polda Jabar, Pegi Bebas, CCTV Kasus Vina Disembunyikan

Sementara itu, terkait pelaku R, yang juga teman sekelas Aldelia, keluarga dapat memahami bahwa proses hukumnya tidak bisa dilanjutkan.

”Meskipun R tidak diproses hukum, setidaknya ada itikad baik pihak keluarganya mendatangi keluarga Aldelia menunjukkan rasa bersalah atas perbuatan R."

"Selama ini keluarga R lengah (tidak peduli) saja,” ujar Madona.

Aldelia dibakar saat gotong royong bersama teman-teman sekelasnya di sekolah pada 28 Februari 2024.

Setelah hampir tiga bulan keluar-masuk rumah sakit, Aldelia meninggal dalam kondisi luka bakar dan gizi buruk di Rumah Sakit Umum Pusat Dr M Djamil, Padang, Selasa (21/5/2024) siang.

(*/ Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved