Berita Viral

Mantan Wakapolri Sebut Terlalu Kecil Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Seharusnya Miliaran

Menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan. Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti praperadilan Pegi Setiawan di kasus kasus Vina Cirebon. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti praperadilan Pegi Setiawan di kasus kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.

Pertanyaan Oegroseno ini sebelum sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Oegroseno awalnya berkeyakinan, bahwa hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon akan memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Kemudian, Oegroseno menilai uang ganti rugi Rp 100 juta untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Baca juga: TERBUKTI Prediksi Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pegi Setiawan Menang di Praperadilan

Kini, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji di sebelumnya juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.

Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.

Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah. Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.

Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair. "Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved