Berita Viral
Mantan Wakapolri Sebut Terlalu Kecil Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Seharusnya Miliaran
Menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Wakapolri Oegroseno turut menyoroti praperadilan Pegi Setiawan di kasus kasus Vina Cirebon.
Sebelumnya, menurut Oegroseno, terlalu kecil Pegi Setiawan mendapat ganti rugi Rp 100 juta jika dia korban salah tangkap.
Pertanyaan Oegroseno ini sebelum sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Oegroseno awalnya berkeyakinan, bahwa hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon akan memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Kemudian, Oegroseno menilai uang ganti rugi Rp 100 juta untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta, seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
Baca juga: TERBUKTI Prediksi Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pegi Setiawan Menang di Praperadilan
Kini, Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Di sisi lain, eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji di sebelumnya juga merasa yakin bahwa Pegi Setiawan akan menang di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Prediksi itu disampaikan Susno Duadji saat dimulainya sidang praperadilan perdana digelar di PN Bandung pada Senin (24/6/2024 lalu.
Kini, prediksinya tidak meleset. Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat itu telah dikabulkan seluruhnya.
Susno Duadji mengatakan, meski seringkali gugatan praperadilan diraih kemenangan oleh pihak penyidik dan pihak penggugat kalah. Namun, dalam kasus ini, Susno Duadji memprediksi pihak penggugat atau kuasa hukum Pegi Setiawan akan mendapat keberuntungan yang berujung berkah buat mereka, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik.
Dengan catatan, kata Susno Duadji, jalannya persidangan harus berjalan fair. "Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit,"ujar Susno.
| TRAGEDI Kematian Ibu Muda Irene Sokoy Akibat Penolakan Empat Rumah Sakit |
|
|---|
| VIRAL Pria Pamer Pakai Mobil Barang Bukti Hingga Ngaku Anak Anggota Propam, Kini Sebut Diintimidasi |
|
|---|
| SOSOK Ayah Tiri Alvaro, Sempat Pura-pura Ikut Mencari Kini Ditangkap Sebagai Pembunuh, Kakek: Kedok |
|
|---|
| Nasib Pilu Siswa SD Alami Kekerasan di Sekolah Akhirnya Meninggal di RS,MAR Ditendang Sering Dibully |
|
|---|
| Polemik Gapura Gedung Sate Rp 3,9 Miliar, Pelestarian Situs Budaya Justru Cuma Rp 156 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Susno-Duadji-dan-Pegi-Setiawan-dan-eks-Wakapolri.jpg)