Berita Viral

AKANKAH Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Terbukti Korban Salah Tangkap? Pakar Pesimis

Akankah Pegi Setiawan dapat ganti rugi Rp100 juta usai kini terbukti ternyata korban salah tangkap dan dibebaskan dalam sidang di PN Bandung hari ini

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AKANKAH Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 Juta Usai Terbukti Korban Salah Tangkap? Pakar Pesimis 

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.

Kubu Pegi Setiawan yakin permohonan praperadilan mereka bahwa kliennya tak bersalah dikabulkan hakim tunggal, Eman Sulaeman.

Di sisi lain, Kubu Polda Jabar selaku termohon juga yakin bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan penahanan maupun penangkapan terhadap Pegi.

Jika Pegi Setiawan menang dalam persidangan itu, maka Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik sang kuli.

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.

(*/Tribun-Medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved