Berita Viral

Publik Heran Wanita PPLN Den Haag Gelar Konferensi Pers Usai Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

Publik heran saat korban CAT (pengadu) Hasyim Asy'ari muncul ke hadapan publik dan menggelar konferensi pers

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengadu yang merupakan oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Apartemen itu dipesan atas Wildan Sukhoyya yang merupakan asisten Hasyim Asyari dan digunakan ACT selama sekitar satu bulan, sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Setelah menunggu beberapa waktu, CAT tetap tidak mendapatkan kepastian sehingga ia meminta agar Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya pada Januari 2024.

"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.

Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu.

Surat perjanjian itu juga disebut relevan dengan peristiwa mereka melakukan hubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda, yang terjadi pada 3 Oktober 2023.

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim Asy'ari memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun.

Foto wanita PPLN Den Haag Belanda inisial CAT, Hasyim Asy'ari, dan Pengacara Hotman Paris Hutapea (Kolase Tribun Medan/Tribunnews)
Foto wanita PPLN Den Haag Belanda inisial CAT, Hasyim Asy'ari, dan Pengacara Hotman Paris Hutapea (Kolase Tribun Medan/Tribunnews)

Hotman Paris Heran dan Mintakan Hal Ini ke Presiden Jokowi sebelum Dikeluarkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Terkait Keppres pemecatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI ini, Pengacara kondang Hotman Paris memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved