Berita Viral
HASYIM Asy'ari Diminta Berhenti Jadi Dosen di Undip Imbas Kasus Asusila, Takut Mahasiswi Jadi Korban
Usai dipecat DKPP dari jabatannya sebagai ketua KPU RI, Hasyim Asyari kini diminta untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip)
TRIBUN-MEDAN.com - Usai dipecat DKPP dari jabatannya sebagai ketua KPU RI, Hasyim Asyari kini diminta untuk diberhentikan sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Hal ini dimbas pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia Khotimun mengatakan, Hasyim Asy'ari masih tercatat sebagai Dosen Ahli Hukum Tata Negara melalui situs resmi Fakultas Hukum Undip.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini” kata Khotimun dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” ia menambahkan.
Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.
Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
'Simpan' CAT di Apartemen Satu Bulan saat Datang dari Belanda Tagih Janji Dinikahi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda.
Fakta itu diungkapkan oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan surat putusan perkara dugaan pelanggaran etik Hasyim Asyari di kantor DKPP Ri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Perjanjian itu ditandatangani Hasyim lantaran CAT mendatanginya ke Jakarta dalam maksud menagih janji untuk dinikahi usai keduanya berhubungan badan di Belanda.
Hasyim Asyari
Hasyim Asyari Diminta Berhenti Jadi Dosen di Undip
Tribun-medan.com
Berita Viral
Asosiasi LBH APIK Indonesia
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengadu-inisial-CAT-mengaku-telah-berhubungan-badan-dengan-Ketua-KPU.jpg)