Berita Viral

Harta Kekayaan Hasyim Asyari Ketua KPU Dipecat Usai Boroknya Dibongkar, Janjikan Rp4 M dan Apartemen

Segini harta kekayaan Hasyim Asyari Ketua KPU yang dipecat usai boroknya dibongkar wanita petugas PPLN Amsterdam berinisial CAT

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Harta Kekayaan Hasyim Asyari Ketua KPU Dipecat Usai Boroknya Dibongkar, Janjikan Rp4 M dan Apartemen 

Namun setelah peristiwa itu Hasyim Asy'ari tak kunjung memenuhi janjinya.

Baca juga: DUEL Big Match Spanyol vs Jerman Malam Ini, Prediksi Skor dan Line Up Pemain Spanyol vs Jerman Malam

Baca juga: Sosok Sohwa Halilintar, Anak Kedua Gen Halilintar Jadi Sorotan Setelah Bela Ibu Soal Status Haji

Berikut isi perjanjian:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Sang korban, CAT lantas meminta pertanggung jawaban.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang, dilansir dari Pos Belitung.

Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: GOL Ghozali, Tim Sepakbola Putra Sumut Menang Atas Nusantara United tapi Ridwan Saragih Belum Puas

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved