Berita Viral

UANG TABUNGAN Siswa SD di Sumenep Digelapkan Sekolah, Dipakai Belanja Kebutuhan Sekolah dan Kepsek

Tabungan siswa SDN dihabiskan pihak sekolah. Orangtua murid telah membuat laporan ke Polisi terkait penggelapan uang tabungan tersebut. 

HO
Tabungan siswa SDN dihabiskan pihak sekolah. Orangtua murid telah membuat laporan ke Polisi terkait penggelapan uang tabungan tersebut.  

Laporan polisi itu sesuai dengan nomor : STTLP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 Juni 2024.

Dalan laporan itu, pihak SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas Kecamatan Kalianget dilaporkan oleh wali muridnya atas dugaan tindak pidana penggelapan uang atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP Pidana.

"Kami laporkan kemaren ke Polres Sumenep, jumlah keseluruhan tabungan siswa di SDN Pinggir Papas 1 keseluruhan Rp. 260 jutaan. Itu tabungan anak kami dalam satu tahun, sampai sekarang tidak dicairkan oleh pihak sekolah," tutur Herdiyanto, salah satu wali siswa SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Selasa (2/7/2024).

Karena tidak ada kejelasan dari pihak sekolah (SDN Pinggir Papas 1) tersebut kapan akan diberikan tabungan siswa tersebut, maka pihaknya bersama wali siswa lainnya yang mengaku jadi korban kompak melaporkan ke Polres Sumenep.

Tabungan siswa senilai ratusan juta itu lanjutnya, hasil tabungan yang terkumpul mulai dari siswa kelas 1 sampai kelas 6 SDN Pinggir Papas 1 dan menabung sejak bulan Juli 2023 lalu.

"Saya tidak tahu apakah tabungan anak kami itu dipakai pribadi atau tidak, yang jelas sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak sekolah. Pada 19 Juli 2024 ada informasi pencairan, tapi ternyata setelah sampai ke sekolah tidak ada. Sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diberikan uang tabungan itu pada kami," tegasnya.

Orangtua Murid Lapor Polisi

Wali murid melaporkan SDN Pinggir Papas 1 Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura atas dugaan penggelapan uang tabungan siswa hingga ratusan juta.

Laporan polisi itu sesuai dengan nomor : STTLP/B/156/VII/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 Juni 2024.

Dalan laporan itu, pihak SDN Pinggir Papas 1 dilaporkan oleh wali murid atas dugaan tindak pidana penggelapan uang atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP Pidana.

"Kami laporkan kemaren ke Polres Sumenep, jumlah keseluruhan tabungan siswa di SDN Pinggir Papas 1 keseluruhan Rp. 260 jutaan. Itu tabungan anak kami dalam satu tahun, sampai sekarang tidak dicairkan oleh pihak sekolah," tutur Herdiyanto, salah satu wali siswa SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Selasa (2/7/2024).

Karena tidak ada kejelasan dari pihak sekolah (SDN Pinggir Papas 1) tersebut kapan akan diberikan tabungan siswa tersebut, maka pihaknya bersama wali siswa lainnya yang mengaku jadi korban kompak melaporkan ke Polres Sumenep.

Tabungan siswa senilai ratusan juta itu lanjutnya, hasil tabungan yang terkumpul mulai dari siswa kelas 1 sampai kelas 6 SDN Pinggir Papas 1 dan menabung sejak bulan Juli 2023 lalu.

"Saya tidak tahu apakah tabungan anak kami itu dipakai pribadi atau tidak, yang jelas sampai sekarang tidak ada kejelasan dari pihak sekolah. Pada 19 Juli 2024 ada informasi pencairan, tapi ternyata setelah sampai ke sekolah tidak ada. Sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diberikan uang tabungan itu pada kami," tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan laporan wali siswa SDN Pinggir Papas 1 Desa Pinggir Papas tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved