Berita Viral

NASIB Wanita Anggota PPLN Den Haag Belanda yang Bikin Hasyim Dipecat dari Ketua KPU RI

Diketahui, sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Kolase foto pelantikan PPLN Den Haag Belanda (kiri) dan Hasyim Asy'ari (kanan). Kolase Tribun Medan/Dok.Kemlu) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bagaimana Nasib wanita anggota PPLN Den Haag Belanda yang bikin Hasyim Asy'ari baru saja dipecat dari Ketua KPU RI?

Diketahui, sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok CAT Gadis Cantik Tinggal di Belanda dan Belgia Sejak 2010, Kok Mau Dikibuli Hasyim Asyari?

Baca juga: PARAS Wanita PPLN Den Haag Belanda Mirip Artis Hollywood Sandra Bullock Bikin Hasyim Asyari. . .

Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ketua KPU Hasyim Asyari (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu ( seorang wanita anggota PPLN Den Haag), termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara  dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pelantikan 7 anggota PPLN Den Haag Belanda 2023
Potret pelantikan 7 anggota PPLN Den Haag Belanda tahun 2023. (Kemlu)

Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024) lalu.

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan pada Kamis (18/4/2024) lalu.

Setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari Ketua KPU RI, bagaimana nasib wanita yang pernah menjadi anggota PPLN Den Haag Belanda tersebut?

Baca juga: CANTIKNYA Wanita PPLN Den Haag Belanda Mirip Artis Hollywood Sandra Bullock Bikin Hasyim Asyari. . .

CAT tampak menangis saat hadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang putusan DKPP ini terungkap, Hasyim Asy’ari sempat membuat surat perjanjian untuk menikahi dan beri sejumlah fasilitas kepada wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, CAT, usai keduanya melakukan hubungan badan secara paksa di salah satu hotel di Belanda.

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Pengadu yang merupakan oknum diplomat anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Pengadu yang merupakan oknum anggota PPLN Den Haag, CAT hadir saat sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved