Berita Viral

INI Isi Chat Hasyim Asy'ari yang Buatnya Dipecat Gara-gara Lecehkan Anggota PPLN, Ada Emoji Peluk

Inilah isi chat Hasyim Asy'ari yang buat dirinya dipecat gara-gara lecehkan anggota PPLN. Diketahui, Hasyim Asy'Ari diduga melakukan pelecehan seksua

Editor: Liska Rahayu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah isi chat Hasyim Asyari yang buat dirinya dipecat gara-gara lecehkan anggota PPLN.

Diketahui, Hasyim Asy'Ari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari kini telah resmi dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pokok-pokok pernyataan sidang kasus dugaan tindak asusila oleh Hasyim.

Pasalnya, pada bukti yang disampaikan dalam persidangan, terduga korban menilai Hasyim menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sebagaimana diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sudah Diperingatkan DKPP

Sebelumnya, DKPP sudah pernah memberikan sanksi teguran hingga peringatan keras terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI tersebut. Dilansir dari Kompas.com (3/7/2024), hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim dan juga para komisioner lainnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved