Berita Viral
Duduk Perkara Anak Kandung Gugat Ibu di Karawang Rp500 M dan Emas 50 Kg, Ancam Bui Gegara Warisan
Inilah duduk perkara anak kandung bernama Stephanie Sugianto gugat ibunya Kusumayatidi Karawang untuk membayar Rp500 miliar dan emas seberat 50 kilogr
saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Kuasa hukum Kusumayati pun sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya.
Akan tetapi hal itu tidak pernah disetujui Stephanie lantaran persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati menerangkan, sebagai orang tua ia ingin berhubungan baik dengan semua anaknya.
Namun, niat baik itu bertentangan dengan Stephanie.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello',
saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Baca juga: PENGAKUAN WO Soal Persiapan Nikah Ayu Ting Ting Sebelum Dibatalkan, Harusnya Digelar Awal Tahun 2025
Baca juga: Kompolnas Belum Bisa Paparkan Hasil Cek TKP Kebakaran Rumah Wartawan di Karo yang Terbakar
Buka ruang perdamaian
Disisi lain Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menyidangkan perkara anak melaporkan ibunya dalam dugaan kasus pemalsuan tandatangan.
Dalam sidang yang diketuai Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie, yang juga anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi.
"Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly, saat sidang dari keterangan saksi Dendi, yang juga kakak dari saksi korban, Senin (1/6/24).
Nelly Adriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephani.
Mereka yang bersangkutan dalam perkara itu diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.
"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.
Duduk Perkara
Stephanie Sugianto
anak di Karawang tuntut ibu kandung Rp500 miliar d
Kusumayati
Kusumayati digugat anaknya
Kusumayati Dituntut Anak Warisan Rp 500 M
viral di media sosial
Tribun-medan.com
warisan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Stephanie-Sugiantoss.jpg)