Berita Viral
PEGI SETIAWAN Bisa Raup Rp 100 Juta Jika Menang di Praperadilan, Kini Polda Jabar Perlu Bukti Kuat
Polda Jabar bisa dikenakan sanksi denda jika kalah dalam praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan mengajukan banding atas penetapan tersangka pembunu
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.
Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.
Maka jika dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, Pegi akan langsung bebas.
Sidang perdana
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung pada Senin (1/7/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir dalam persidangan ini. Kartini, ibu dari Pegi, turut hadir dalam persidangan yang terlaksana di Ruang 6 itu.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan 35 lembar dokumen gugatan praperadilan.
Tim kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.
Salah satu kejanggalan yang menonjol adalah ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang ditetapkan Polda Jabar.
Dalam DPO, Pegi dinyatakan dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan pada tahun 2024 ini berusia 30 tahun.
Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun ketika ditangkap Polda Jabar pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya juga bukan Perong, tapi Pegi Setiawan.
Setelah pembacaan gugatan praperadilan, Eman Sulaeman memutuskan pembacaan pembelaan oleh Polda Jabar akan disampaikan Selasa hari ini. Hal ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon.
”Sidang pembacaan agenda dari termohon akan dilanjutkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon atas penyampaian Polda Jabar pukul 13.00 WIB,” kata Eman sebelum mengakhiri persidangan seperti dilansir dari Kompas.id.
Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani yang ditemui seusai persidangan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TINGKAH-Pegi-Setiawan-Saat-Rilis-Kasus-Vina-Cirebon-Disorot-Berontak-Usai-Konferensi-Pers.jpg)