Berita Viral

DUA Putrinya Dirudapaksa, Sang Ibu Desak Polisi Kebiri Ayah dan Adiknya, Ditambah 15 Tahun Penjara

Ibu dari korban rudapaksa mendesak polisi memberikan hukuman kebiri kepada ayah dan adiknya.

HO
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu dari korban rudapaksa mendesak polisi memberikan hukuman kebiri kepada ayah dan adiknya di Tapos Kota Depok.

II (36) merupakan seorang Ibu dari bocah AA (9) dan TN (7) yang dirudapaksa kakek dan pamannya sendiri. 

II merasa sangat sakit hati melihat kelakuan bejat dari ayah dan adiknya. Ia tak menyangka ayah dan adiknya tega merudapaksa anaknya yang merupakan cucu atau pun keponakan pelaku. 

II berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dikebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan ditambah dikebiri," kata II kepada awak media, Senin (1/7/2024).

Dengan hukuman kebiri, dia berharap ayah dan adik kandungnya itu mendapatkan efek jera dan tidak bisa mengulangi perbuatan bejatnya saat sudah bebas dari penjara.

"Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Baca juga: Sosok dan Profil Zhang Zhi Jie Pebulutangkis China Tewas di Yogyakarta, Sempat Kejang Saat Tanding

Baca juga: Pendaftaran Ulang Untuk Tiga Jalur PPDB SD/SMP Dibuka Hari Ini, Wali Murid Diminta Hadir ke Sekolah

Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

IRN dan FJR sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

Pelaku Kakek dan Paman Korban

Dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved