CPNS 2024
Berikut Larangan Penting yang Harus Ditaati Calon Perserta CPNS 2024
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.289.824 instansi telah mendapatkan persetujuan prinsip penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara b
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga kini masih terus berjalan.
Sementara itu, total persetujuan prinsip untuk formasi 2024 adalah 1.289.824, terbagi atas 427.650 untuk instansi pusat dan 862.174 untuk instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah.
Pada saat pembaruan terakhir pada 2 Mei lalu, sebanyak 602 instansi pemerintah telah memasukkan data ke dalam sistem layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.289.824 instansi telah mendapatkan persetujuan prinsip penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan 2,3 juta ASN secara bertahap.
Dalam pelaksanaan seleksi nasional berbasis online ini, para peserta harus tetap mematuhi aturan yang berlaku untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh profesi ASN.
Ada beberapa larangan penting yang harus dihindari oleh para peserta jika ingin mengabdi.
Berikut ini adalah daftar lengkap larangan yang akan berlaku pada seleksi CPNS 2024.
Larangan Calon Peserta CPNS 2024
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara lebih dari 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai PNS/ABRI bukan atas permintaan sendiri.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
- Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat dalam realpolitik.
- Tidak memiliki tato di tubuh.
Selain 6 larangan tersebut, pelamar CPNS 2024 juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
(cr30/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 1.123 Peserta CPNS Pemko Medan Lolos SKD, Bersaing Perebutkan 551 Formasi |
|
|---|
| BKD Sumut Catat 8.437 Pelamar Rampung Ikuti SKD CPNS |
|
|---|
| Jenis Tes SKB CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan beserta Bobot Nilainya |
|
|---|
| Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes |
|
|---|
| Cara Mengatasi Sertifikat SKD CPNS 2024 yang Tidak Ditemukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-20241.jpg)