Berita Viral

Abdul Pasren Pak RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Akhirnya Muncul,Selama Ini Hilang Siapkan Alibi

Abdul Pasren Pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina akhirnya muncul setelah pernyataannya yang diduga palsu jadi sorotan publik

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Pak RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Akhirnya Muncul,Selama Ini Hilang Siapkan Alibi 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren Pak RT penjeblos 8 terpidana kasus Vina akhirnya muncul.

Selama ini menghilang hingga ogah muncul ternyata Abdul Pasren tengah mempersiapkan alibi-nya.

Terkini, Abdul Pasren menunjuk Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Seperti diketahui Abdul Pasren yang menjabat sebagai Ketua RT pada tahun 2016 tersebut diduga menyampaikan pernyataan palsu.

Adapun kebohongan Pasren pada saat itu yakni memberi keterangan jika 5 terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya saat tanggal kejadian.

Kebohongan Pasren itu berbuntut panjang hingga saat ini.

Bahkan dicari banyak pihak yang sebenarnya ingin meluruskan permasalahan, Pasren justru menghilang.

Ia pun tak berani muncul di hadapan publik sehingga kasus Vina Cirebon tak kunjung menemukan titik terang terkait fakta yang sebenarnya.

Namun terkini, Pasren akhirnya berani muncul.

Dimana Pitra Romadoni Nasution memberikan pembelaan terhadap Ketua RT, Pasren.

Menurutnya, pada saat itu Pasren mendapat intimidasi.

Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi
Abdul Pasren Ketua RT Penjeblos 8 Terpidana Kasus Vina Digeruduk, Tak Mempan Didatangi Dedi Mulyadi (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Intimidasi itu muncul setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," kata Pitra dilansir Tribun-medan.com dari TribunnewsBogor.com, Minggu (30/6/2024).

Pitra mengatakan Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana. 

Pitra memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved