Jawaban Pj Bupati Deliserdang Atas Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang memberi jawaban pandangan umum Sembilan Fraksi DPRD Deliserdang atas penyampaian Ranperda

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pj Bupati diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Dr H Nusantara Tarigan Silangit SE MM MH, Jumat (28/6/2024). 

"Ada sembilan bidang yang mempunyai silpa dan akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," sambung Citra.

Kedelapan, pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), terkait sinergitas rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional dijelaskan bahwa setiap penyusunan dokumen perencanaan daerah, selalu dilakukan fasilitasi  dengan pemerintah atasan yang dijadwalkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk sinkronisasi arah kebijakan prioritas pembangunan daerah dengan  prioritas nasional.

Kesembilan, pandangan umum Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia (PPI), mengenai tidak adanya realisasi penyertaan modal dapat dijelaskan antara lain pt bank sumut sedang melaksanakan proses Initial Public Offering (IPO) yang akan menawarkan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga tidak memungkinkan untuk penambahan penyertaan modal serta adanya penilaian kinerja terhadap BUMD.

"Demikianlah jawaban, keterangan serta penjelasan yang dapat kami sampaikan pada sidang Paripurna Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dengan harapan keterangan dan penjelasan yang telah disampaikan dapat menyamakan persepsi dan pemahaman di antara kita," ucap Citra.

Ia menambahkan, dengan mengedepankan semangat keterbukaan dan semangat kemitraan yang harmonis. "Kami berharap pembahasan tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai harapan kita semua dan ranperda ini mendapat persetujuan dari para anggota dewan yang terhormat guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," pungkasnya.(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved