Berita Viral

UPDATE Kasus Siswi SD di Baubau Dicabuli 20 Pria Berulang Kali, Polisi Sebut Ada 7 TKP dan Kronologi

Kasus Siswi SD dicabuli 20 pria di Baubau Sulawesi Tenggara masuk dalam tahan penyelidikan. 

HO
Kasus Siswi SD dicabuli 20 pria di Baubau Sulawesi Tenggara masuk dalam tahan penyelidikan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus Siswi SD dicabuli 20 pria di Baubau Sulawesi Tenggara masuk dalam tahan penyelidikan. 

RS korban pencabulan mengalami trauma berat setelah dicabuli berulangkali oleh 20 pelaku. 

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan seusai menyelidiki kasus pencabulan itu, pihaknya menyimpulkan pelaku ada 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang, tetapi dalam proses penyelidikan dan mengecek satu per satu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

Ia menyebut ada beberapa pelaku yang berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana di tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," lanjutnya.

Adapun 10 tersangka yang telah ditangkap Polres Baubau tak semuanya melakukan persetubuhan.

Lalu, terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," ucapnya.

Baca juga: ULTIMATUM PDIP Jika Anies Pilih PKS Jadi Cawagub: Pak Anies Akan Kesulitan Dapat Dukungan dari PDIP!

Baca juga: Keberadaan Sudirman Terpidana Pertama Kasus Vina Misterius, Ternyata ODGJ, Dulu Diimingi HP

Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang kini sedang dalam pencarian sedang berusaha ditangkap.

Masokan Misalayuk juga menjelaskan sejauh ini Polres Baubau telah memeriksa 12 orang saksi beserta saksi ahli.

Kini kesepuluh tersangka yang telah ditahan dipersangkakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Peristiwa

1. Di rumah kosong di dekat Pos 2 Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh IK, AM, dan ZA pada April 2024 sekitar pukul 24.00 WITA.

2. Di rumah Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh FA, AL, DA, BA, dan IY, Jumat (3/5/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved