Berita Viral

USAI Terus Dikritik, Polda Jabar Akhirnya Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar akhirnya memastikan bakal hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) nanti. 

Instagram
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jabar akhirnya memastikan bakal hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024) nanti. 

Sebelumnya, Polda Jabar dituding tak memiliki bukti yang kuat untuk menghadapi gugatan Pegi Setiawan

Polda Jabar memang mangkir dalam sidang Praperadilan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (24/6/2024). 

Namun kali ini, Polda Jabar memastikan bakal hadir menghadapi gugatan Pegi Setiawan

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim.

Kata dia, hal tersebut diketahui setelah Polda Jabar melaporkan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan praperadilan Pegi.

"Sudah dijelaskan siap hadir dalam sidang praperadilan dengan waktu yang telah ditetapkan," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (25/6/2024).

Sedari awal, sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) sudah diprediksi tak akan berjalan mulus.

Prediksi ini disampaikan oleh Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah.

Ia menyebut, sidang tersebut tak akan berjalan sesederhana yang dibayangkan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberi sindiran menohok ke Polda Jabar setelah tidak menghadiri sidang Praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin. 
Kuasa Hukum Pegi Setiawan memberi sindiran menohok ke Polda Jabar setelah tidak menghadiri sidang Praperadilan pada Senin (24/6/2024) kemarin.  (HO)

Apalagi jika tujuannya ingin membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan pada Pegi Setiawan.

"Praperadilan ini kan masalah penetapan tersangka Pegi. Bicara penetapan tersangka kan, alat bukti yang digunakan bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas itu kan minimal ada dua alat bukti yang harus terpenuhi," ujar Heri kepada Tribun Jabar, Minggu (23/6/2024).

Bukti berupa dokumen-dokumen Pegi, seperti ijazah diakui Heri belum tentu nantinya bisa masuk atau berkaitan dengan status DPO Pegi bersama pelaku lainnya.

"Intinya, praperadilan ini enggak akan singkat. Prosesnya berjalan paling cepat seminggu dan harus ada putusan di hari terakhir. Kalau hari pertama itu biasanya bacaan terkait legal standing, termasuk pembacaan permohonan dari pemohon mengenai praperadilan yang diajukan," katanya.

Sehingga, lanjut dia, untuk membuktikan bukti-bukti dalam persidangan praperadilan tak cukup hanya dengan dokumen atau bahkan status facebook saja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved